SUMENEP – Sebuah praktik gelap yang merugikan keuangan negara dalam skala besar terkuak di Kabupaten Sumenep, Minggu (11/5).
Ratusan perusahaan rokok (PR) yang terdaftar resmi di Bea Cukai, namun nyaris tak ada aktivitas produksi, diduga kuat menjadi lahan basah bagi mafia pita cukai asal Pasuruan. Ironisnya, praktik haram ini disinyalir melibatkan oknum Bea Cukai Madura.
Temuan Mengejutkan dari Dear Jatim
Fakta mencengangkan ini diungkap oleh Mahbub Junaidi, aktivis dari Dear Jatim. Berdasarkan data yang dihimpun, dari 106 PR Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang terdaftar di Bea Cukai Sumenep, hanya tiga perusahaan saja yang benar-benar melakukan produksi rokok secara nyata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas produksi yang dimaksud meliputi proses pencampuran dan pelintingan tembakau, pengemasan, penempelan pita cukai resmi yang telah dibeli dari Bea Cukai, hingga penjualan produk kepada masyarakat.
Lantas, bagaimana dengan 103 PR lainnya? Mahbub Junaidi dengan tegas menyatakan adanya indikasi kuat bahwa ratusan PR tersebut tidak melakukan produksi rokok sama sekali.
Mereka diduga hanya melakukan penebusan pita cukai secara rutin, bukan untuk ditempelkan pada produk rokok hasil produksi sendiri, melainkan untuk diperjualbelikan kepada jaringan mafia.
“Modusnya ya seperti itu. Terindikasi kuat PR Sumenep tetap melakukan penebusan pita cukai meskipun tidak produksi rokok. Kenapa tetap ditebus, ya untuk dijual ke mafia asal Pasuruan,” ungkap Mahbub Junaidi dengan nada geram.
Indikasi Keterlibatan Bea Cukai Madura
Lebih lanjut, Mahbub menunjuk seorang individu berinisial M sebagai aktor utama dari mafia pita cukai asal Pasuruan yang telah menjalankan bisnis haram ini selama bertahun-tahun dengan memanfaatkan ratusan PR di Sumenep. Praktik yang berlangsung lama ini menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan pihak internal Bea Cukai Madura.
“Sehingga patut diduga ada peran serta dari Bea Cukai Madura. Mengapa diduga seperti itu, kata Prasianto, karena tidak mungkin MRT dapat tetap dengan nyaman melakukan bisnis kotornya membeli pita cukai PR Sumenep. Logikanya kan seperti itu. Tidak mungkin lah Bea Cukai Madura tidak tahu,” tegas Mahbub, menyiratkan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan aktif dalam rantai kejahatan ini.
Aktivis Dear Jatim ini tidak hanya berhenti pada mengungkap fakta. Pihaknya menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti skandal ini dengan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Kami juga akan mengirimkan pengaduan ke Polda Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Bea Cukai karena kami serius menyoroti ulah mafia yang merugikan keuangan negara,” tandasnya.
Potensi Jeratan Hukum: UU Tipikor
Lebih lanjut, Mahbub menjelaskan bahwa, praktik mafia pita cukai ini jelas berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan rincian;
Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri/korporasi yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Pasal 12 huruf e: Pemaksaan atau penerimaan imbalan secara melawan hukum.
Pasal 12 huruf i: Tidak melakukan tindakan hukum yang seharusnya dilakukan.
Akan Bongkar Jaringan Hingga ke Akar
Skandal mafia pita cukai di Sumenep ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengawasan bea cukai dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik koruptif yang merugikan negara.
Menurut Mahbub, pihaknya berjanji membongkar jaringan mafia ini hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat.