Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

- Publisher

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

King Andi dilaporkan Ammpera, sebab dianggap melakukan promosi miras di medsos.

King Andi dilaporkan Ammpera, sebab dianggap melakukan promosi miras di medsos.

MALANG – Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), bersama tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan influencer Amrizal Nuril Abdi atau yang dikenal dengan nama “King Abdi” ke Polresta Malang Kota, Sabtu (2/8).

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hukum akibat aksi promosi minuman beralkohol secara terbuka di akun media sosial miliknya.

Dalam video yang diunggah melalui akun pribadi King Abdi, tampak ia secara terang-terangan memperlihatkan deretan botol minuman keras berbagai merek di dalam sebuah toko bernama Sari Jaya 25 yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, akademisi, hingga tokoh agama. Mereka menilai konten tersebut tidak etis dan berpotensi merusak moral publik, terutama generasi muda seperti anak-anak dan remaja.

Baca Juga :  Pasca Libur Lebaran Harga Cabai di Pasar Lenteng Sumenep Turun, Bawang Merah Masih Tinggi

Menurut keterangan dari tim hukum AMMPERA, tindakan yang dilakukan King Abdi tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mengandung unsur pidana. Tim hukum merujuk pada beberapa regulasi hukum yang dinilai telah dilanggar, di antaranya:

1. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

2. Pasal 46 ayat (3) huruf b dan Pasal 58 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

3. Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014, yang secara tegas melarang promosi minuman beralkohol secara bebas di ruang publik, termasuk melalui media digital.

Baca Juga :  Sindikat Mafia Rokok Sumenep Diduga Cuci Uang Haram Lewat WarKop dan Turnamen!

“Dalam video tersebut, tidak ada batasan usia maupun edukasi tentang bahaya konsumsi alkohol. Bahkan, King Abdi menyebut minuman tersebut ‘aman untuk dikonsumsi’. Pernyataan itu sangat menyesatkan publik,” tegas Ahmad Soffan Aly, salah satu anggota tim hukum AMMPERA, saat memberikan keterangan di Polresta Malang Kota pada 29 Juli 2025.

AMMPERA menekankan pentingnya prinsip equality before the law dan asas ignorantia legis non excusat ditegakkan dalam kasus ini. Artinya, semua warga negara setara di hadapan hukum, dan tidak bisa berlindung di balik alasan tidak mengetahui hukum.

Baca Juga :  Gubuk Literasi Sumenep Dorong Minat Baca Buku bagi Anak Usia Dini

Laporan resmi terhadap King Abdi dilayangkan pada 21 Juli 2025. Pihak kepolisian telah merespons dengan memulai proses klarifikasi terhadap pihak pelapor. Namun, AMMPERA mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata.

“Kami tidak ingin kasus ini diselesaikan hanya dengan permintaan maaf di media. Jika tidak diproses secara hukum, kami siap turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Polresta Malang Kota,” tegas Soffan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu edukasi digital dan batasan etika promosi yang masih kerap diabaikan oleh figur publik. AMMPERA berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik 3,1 Ha Kerangan Labuan Bajo Makin Panas, LMFP Oknum TNI AD Diduga Ancam Pemilik dan Bekingi Santosa Kadiman
Kesejahteraan Petani Sangat Diperhatikan Pemerintah
SDM Petani Muda Diprioritaskan Meningkat
Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh
Ledakan Hebat Saat Sholat Jumat di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Korban Alami Luka Bakar
Bamsoet: Pemerintah Diyakini Tidak Ragu Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional bagi Mantan Presiden Soeharto
Kunjungan Kapolda Jatim ke Pamekasan: Galian C Ilegal Tetap Jalan, Publik Bertanya Siapa Sebenarnya yang Dikunjungi
Istri Kades Galis Sumenep Diduga Potong Dana PKH dan BPNT

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 15:40 WIB

Konflik 3,1 Ha Kerangan Labuan Bajo Makin Panas, LMFP Oknum TNI AD Diduga Ancam Pemilik dan Bekingi Santosa Kadiman

Minggu, 9 November 2025 - 14:51 WIB

Kesejahteraan Petani Sangat Diperhatikan Pemerintah

Minggu, 9 November 2025 - 14:44 WIB

SDM Petani Muda Diprioritaskan Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 22:00 WIB

Ledakan Hebat Saat Sholat Jumat di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Korban Alami Luka Bakar

Jumat, 7 November 2025 - 14:07 WIB

Bamsoet: Pemerintah Diyakini Tidak Ragu Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional bagi Mantan Presiden Soeharto

Berita Terbaru

News

Kesejahteraan Petani Sangat Diperhatikan Pemerintah

Minggu, 9 Nov 2025 - 14:51 WIB

News

SDM Petani Muda Diprioritaskan Meningkat

Minggu, 9 Nov 2025 - 14:44 WIB

You cannot copy content of this page