*Oleh: Miftahussurur (Kabid Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Sumenep)
KOLOM – Salah satu persoalan serius yang dihadapi Kabupaten Sumenep adalah maraknya peredaran rokok ilegal. Kondisi ini jelas bertentangan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 56 (Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, fenomena ini tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh tingginya harga cukai rokok yang diberlakukan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam “Pasal 5 Ayat 1” (Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai). Kenaikan tarif cukai menyebabkan harga rokok legal melambung tinggi, sementara di sisi lain kondisi perekonomian masyarakat bawah masih lemah.
Ketidakseimbangan inilah yang mendorong konsumen berpenghasilan rendah untuk mencari alternatif sekalipun harus memproduksi dan mengonsumsi rokok ilegal.
Pemerintah selama ini berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar, penindakan hukum, dan sosialisasi akibat rokok tanpa cukai.
Langkah ini memang memang penting, namun sifatnya hanya jangka pendek dan lebih menekankan pada aspek penertiban saja.
Akan tetapi perlu tindak lanjut yang lebih menyentuh akar persoalan akan maraknya praktik rokok ilegal yang terjadi, karena bisa jadi tingginya harga cukai dan lemahnya daya beli masyarakat, peredaran rokok ilegal akan terus berulang.
Situasi ini akhirnya berimplikasi ganda:
Pertama, Negara dirugikan karena penerimaan dari cukai berkurang akibat peredaran rokok ilegal yang semakin masif.
Kedua, Benturan kebijakan dikarenakan perbedaan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat khususnya perusahaan rokok yang memproduksi rokok ilegal.
Selain itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dihasilkan dari pajak hasil penjualan rokok itu sangat tinggi dan menjadi penyokong pendapatan negara terbesar. Artinya ada potensi besar di sektor tembakau yang harus lebih terakomodir. Aktivitas itu harus juga dilihat secara komprehensif, mereka (masyarakat) harus dirangkul bukan justru dipukul.
Perlu adanya langkah yang lebih komprehensif dan berpihak pada realitas masyarakat bawah.
Pertama, pemerintah pusat perlu meninjau ulang regulasi cukai dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Penurunan harga cukai secara terukur bisa menjadi jalan tengah agar rokok legal tetap terjangkau, sehingga konsumen tidak lari ke produk ilegal.
Kedua, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kabupaten Sumenep, tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan pusat. Pemda harus membuat kebijakan pendukung, agar secara regulasi juga terjamin.
Misalnya dengan memperkuat perlindungan terhadap industri rokok kecil, serta memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara transparan untuk meringankan beban masyarakat.
Maraknya rokok ilegal di Sumenep adalah cermin bahwa kebijakan cukai masih kurang berpihak pada masyarakat bawah. Penindakan semata tidak cukup, dibutuhkan kebijakan yang adil dan realistis agar tujuan peningkatan penerimaan negara tidak bertentangan dengan kesejahteraan rakyat.