Detikone, Pers yang Menindas Martabat Perempuan

- Publisher

Kamis, 4 September 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq.

Sulaisi Abdurrazaq.

*Oleh: Sulaisi Abdurrazaq, (Penasehat Hukum Korban)

 

KOLOM – Pada 3 September 2025, Detikone menurunkan berita yang menuding klien kami, Cerlang Gemintang (nama samaran), digerebek suaminya atas dugaan perzinahan. Faktanya, tidak pernah ada penggerebekan. Tuduhan itu hanyalah cerita fiktif yang dibungkus seolah fakta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pers seharusnya melindungi korban. Tetapi Detikone justru menambah luka. Klien kami adalah korban KDRT, suaminya kini ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun ia kembali dipermalukan dengan tuduhan yang tak pernah terjadi. Inilah bentuk kekerasan berlapis: tubuh disakiti, nama dicemari.

Baca Juga :  Catatan Politik Bamsoet: Langkah Awal Pemulihan Sektor Industri dan UMKM

Lebih jauh, Detikone menayangkan foto atau video lama terhadap tubuh klien kami, tanpa izin, seolah-olah sebagai bukti. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran privasi, tetapi juga bentuk reviktimisasi, membuka luka lama demi sensasi. Foto atau video yang disalah gunakan pihak lain, lalu menjadi komoditi untuk dinikmati dan menjadi mainan detikone.

Dalam perspektif gender, perempuan adalah kelompok rentan. Pemberitaan yang sembrono mudah menjadikan perempuan kambing hitam. Padahal, Kode Etik Jurnalistik dengan jelas melarang identitas korban disebutkan. Pelanggaran ini menunjukkan rendahnya literasi hukum dan sensitivitas gender di tubuh Detikone.

Baca Juga :  Media DetikOne Disomasi Perempuan Korban KDRT

Pers adalah pilar demokrasi. Ia bisa menjadi cahaya pencerah, atau cambuk yang melukai. Dalam kasus ini, Detikone gagal menjalankan peran mulia pers. Ia memilih menjadi corong fitnah daripada juru bicara kebenaran dengan etika jurnalistik.

Kami akan menempuh jalur hukum. Sebab kasus ini bukan hanya tentang klien, tetapi juga tentang masa depan pers Indonesia. Pers tanpa etika, hanyalah pengeras suara ketidakadilan dan alat penindasan terhadap kelompok rentan.

Baca Juga :  Komisi Informasi: Seleksi, dan Nyinyir yang Tak Pernah Usai

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PIN Bukan Rahasia Lagi? Di Mana Nyangkut Uang Guru Ngaji di Balik Program Mulia Sumenep!
Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan
PB HMI: Penderitaan Warga dan Legitimasi Hukum atas Penolakan Pembebasan Lahan Runway Bandara Arung Palakka Bone
Catatan Politik Bamsoet: Selaraskan Orientasi Partai Golkar dengan Program Prioritas Presiden
Catatan Politik Bamsoet: Soeharto dan Fakta Legasi yang Tak Terbantahkan
Ketika Kekuasaan Tak Lagi Mendengar
Jurang Hukum di Dunia Siber: Antara Yang Seharusnya dan Yang Terjadi
Catatan Politik Bamsoet: Langkah Awal Pemulihan Sektor Industri dan UMKM

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:31 WIB

PIN Bukan Rahasia Lagi? Di Mana Nyangkut Uang Guru Ngaji di Balik Program Mulia Sumenep!

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:58 WIB

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:35 WIB

PB HMI: Penderitaan Warga dan Legitimasi Hukum atas Penolakan Pembebasan Lahan Runway Bandara Arung Palakka Bone

Minggu, 30 November 2025 - 14:02 WIB

Catatan Politik Bamsoet: Selaraskan Orientasi Partai Golkar dengan Program Prioritas Presiden

Minggu, 9 November 2025 - 14:21 WIB

Catatan Politik Bamsoet: Soeharto dan Fakta Legasi yang Tak Terbantahkan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page