Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Polres Pamekasan di Kasus GBP 2022 Masuk Tahap Baru

- Publisher

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Istimewa).

Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Istimewa).

PAMEKASAN – Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi program Gebyar Batik Pamekasan (GBP) Tahun Anggaran 2022 kini memasuki babak baru, Kamis (16/10).

Laporan yang diajukan oleh Dear Jatim ke Polda Jawa Timur pada 25 Agustus 2025, dan kini mendapat tindak lanjut dari sejumlah unit pengawasan internal kepolisian, termasuk Irwasda Polda Jatim, Itwasum, Wasidik Ditreskrimsus, serta Bidpropam Polda Jatim.

Ketua Umum Dear Jatim, A. Faisol, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Itwasda Polda Jatim dengan Nomor B/10835/IX/WAS.2.4/2025/Itwasda.

Surat tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat yang disampaikan Dear Jatim sedang dalam proses tindak lanjut resmi.

“Kami juga menerima informasi bahwa surat laporan kami telah diteruskan kepada Kapolres Pamekasan melalui Nomor R/10476/IX/WAS.2.4/2025/Itwasda tanggal 26 September 2025. Artinya, proses pengawasan sedang berjalan, dan kami akan terus mengawal sampai tuntas,” ungkap Faisol.

Faisol menambahkan, berdasarkan komunikasi terakhir dengan Bidpropam Polda Jatim, pihak Propam akan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran kode etik profesi. Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan dari Wasidik Ditreskrimsus, yang hingga kini belum menyampaikan perkembangan terbaru.

“Personel Wasidik yang menangani laporan kami sedang mengikuti kegiatan asistensi. Kami sudah sepakat akan bertemu hari Selasa depan untuk membahas tindak lanjut laporan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri Bantah Kriminalisasi Pers dalam Kasus Morowali

Lebih lanjut, Faisol menyoroti adanya kontradiksi mencolok antara pernyataan Kapolres dan Kasat Reskrim Pamekasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi GBP 2022.

Pada 1 Juli 2024, Kapolres Pamekasan menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara serta dua calon tersangka, bahkan menyatakan kasus siap naik ke tahap penyidikan.

Namun, setahun kemudian, pada 24 Juni 2025, Kasat Reskrim justru mengumumkan penghentian penyelidikan dengan alasan hasil audit Inspektorat Pamekasan tidak menemukan adanya kerugian negara.

Baca Juga :  INKOPTAN Usulkan Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian Lewat Fraksi PAN DPR RI

“Ini jelas janggal. Setahun sebelumnya dikatakan sudah ada calon tersangka dan indikasi kerugian negara, tapi kemudian tiba-tiba dihentikan dengan alasan berbeda. Kami menduga ada ketidakkonsistenan dan potensi pelanggaran etik dalam proses penyidikan,” tegas Faisol.

Pihaknya menilai, ketidakjelasan arah penanganan kasus ini berpotensi mencederai prinsip transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Oleh sebab itu, organisasi tersebut mendesak Propam dan Wasidik Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan sanksi tegas diberikan sesuai Perkap dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif
Menu MBG Diduga Bermasalah, Siswa di Pakamban Laok Alami Diare
Khofifah Gandeng PTA Surabaya Perkuat Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga
Korluh BPP Lenteng Irit Bicara Usai Monitoring Poktan Surya Tani
Merasa Dipermainkan, Anggota Laporkan Kapoktan Surya Tani ke DKPP Sumenep
Klaim Ketua Poktan Soal Handtraktor Picu Protes Anggota
Korluh Lenteng Pastikan Monitoring Bantuan Handtraktor Meddelan
Bantuan Handtraktor Poktan Meddelan Dipertanyakan Warga

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:18 WIB

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:00 WIB

Menu MBG Diduga Bermasalah, Siswa di Pakamban Laok Alami Diare

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:22 WIB

Khofifah Gandeng PTA Surabaya Perkuat Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:22 WIB

Korluh BPP Lenteng Irit Bicara Usai Monitoring Poktan Surya Tani

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:53 WIB

Merasa Dipermainkan, Anggota Laporkan Kapoktan Surya Tani ke DKPP Sumenep

Berita Terbaru

Ilustrasi

News

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Kamis, 22 Jan 2026 - 22:18 WIB

You cannot copy content of this page