Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Polres Pamekasan di Kasus GBP 2022 Masuk Tahap Baru

- Publisher

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Istimewa).

Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Istimewa).

PAMEKASAN – Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi program Gebyar Batik Pamekasan (GBP) Tahun Anggaran 2022 kini memasuki babak baru, Kamis (16/10).

Laporan yang diajukan oleh Dear Jatim ke Polda Jawa Timur pada 25 Agustus 2025, dan kini mendapat tindak lanjut dari sejumlah unit pengawasan internal kepolisian, termasuk Irwasda Polda Jatim, Itwasum, Wasidik Ditreskrimsus, serta Bidpropam Polda Jatim.

Ketua Umum Dear Jatim, A. Faisol, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Itwasda Polda Jatim dengan Nomor B/10835/IX/WAS.2.4/2025/Itwasda.

Surat tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat yang disampaikan Dear Jatim sedang dalam proses tindak lanjut resmi.

“Kami juga menerima informasi bahwa surat laporan kami telah diteruskan kepada Kapolres Pamekasan melalui Nomor R/10476/IX/WAS.2.4/2025/Itwasda tanggal 26 September 2025. Artinya, proses pengawasan sedang berjalan, dan kami akan terus mengawal sampai tuntas,” ungkap Faisol.

Faisol menambahkan, berdasarkan komunikasi terakhir dengan Bidpropam Polda Jatim, pihak Propam akan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran kode etik profesi. Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan dari Wasidik Ditreskrimsus, yang hingga kini belum menyampaikan perkembangan terbaru.

“Personel Wasidik yang menangani laporan kami sedang mengikuti kegiatan asistensi. Kami sudah sepakat akan bertemu hari Selasa depan untuk membahas tindak lanjut laporan,” ujarnya.

Baca Juga :  Skandal Kredit Fiktif Rp569,4 Miliar di Bank Jatim, Desakan Publik Menguat: Gubernur Diminta Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, Faisol menyoroti adanya kontradiksi mencolok antara pernyataan Kapolres dan Kasat Reskrim Pamekasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi GBP 2022.

Pada 1 Juli 2024, Kapolres Pamekasan menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara serta dua calon tersangka, bahkan menyatakan kasus siap naik ke tahap penyidikan.

Namun, setahun kemudian, pada 24 Juni 2025, Kasat Reskrim justru mengumumkan penghentian penyelidikan dengan alasan hasil audit Inspektorat Pamekasan tidak menemukan adanya kerugian negara.

Baca Juga :  1.838 Daging Hewan Kurban Didistribusikan, PLN UP3 Madura Sasar Kaum Dhuafa dan Panti Asuhan

“Ini jelas janggal. Setahun sebelumnya dikatakan sudah ada calon tersangka dan indikasi kerugian negara, tapi kemudian tiba-tiba dihentikan dengan alasan berbeda. Kami menduga ada ketidakkonsistenan dan potensi pelanggaran etik dalam proses penyidikan,” tegas Faisol.

Pihaknya menilai, ketidakjelasan arah penanganan kasus ini berpotensi mencederai prinsip transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Oleh sebab itu, organisasi tersebut mendesak Propam dan Wasidik Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan sanksi tegas diberikan sesuai Perkap dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pademawu Bungkam Soal Dugaan Pencurian Emas, Informasi Terkunci Seolah Ada yang Disembunyikan
Soroti Peran BUMD dan BLUD di Sumsel, Fahira Idris Sarankan 4 Rekomendasi Kepada BPK
BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Angin Kencang, Longsor Hingga Banjir dalam Sepekan Kedepan
BMKG Himbau Masyarakat Waspada, Akan Terjadi Cuaca Ekstrem Pada 10 Hingga 16 November 2025
Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung As-Syuhada
Konflik 3,1 Ha Kerangan Labuan Bajo Makin Panas, LMFP Oknum TNI AD Diduga Ancam Pemilik dan Bekingi Santosa Kadiman
Kesejahteraan Petani Sangat Diperhatikan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 09:51 WIB

Polsek Pademawu Bungkam Soal Dugaan Pencurian Emas, Informasi Terkunci Seolah Ada yang Disembunyikan

Selasa, 11 November 2025 - 01:01 WIB

Soroti Peran BUMD dan BLUD di Sumsel, Fahira Idris Sarankan 4 Rekomendasi Kepada BPK

Senin, 10 November 2025 - 19:32 WIB

BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Angin Kencang, Longsor Hingga Banjir dalam Sepekan Kedepan

Senin, 10 November 2025 - 19:24 WIB

BMKG Himbau Masyarakat Waspada, Akan Terjadi Cuaca Ekstrem Pada 10 Hingga 16 November 2025

Minggu, 9 November 2025 - 21:17 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung As-Syuhada

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page