Rokok Ilegal Merk Nexus Marak di Madura, Bea Cukai Madura Minim Klarifikasi

- Publisher

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bea Cukai Madura

Kantor Bea Cukai Madura

PAMEKASAN – Peredaran rokok ilegal bermerek Nexus tanpa pita cukai di wilayah Pamekasan dan Sumenep, Madura, semakin mengkhawatirkan, Jum’at (16/5).

Praktik ilegal ini diduga kuat melibatkan oknum anak anggota DPRD Kabupaten Pamekasan aktif, yang sampai saat ini pihak bea cukai seolah bungkam, entah ada apa masih terus media dalami.

Dari penelusuran tim redaksi, produksi dan distribusi rokok Nexus dilakukan secara sistematis. Sosok yang diduga menjadi aktor utama dalam jejaring ini adalah seorang anggota DPRD aktif yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala desa tiga periode di Desa Palengaan Laok, Pamekasan.

Informasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut memiliki dukungan dari pihak berpengaruh, sehingga mampu berjalan lancar dan masif tanpa hambatan berarti di lapangan.

Menanggapi pemberitaan ini, Bea Cukai Madura akhirnya memberikan respon pada Kamis (15/5). Namun, jawaban yang diberikan dinilai normatif dan belum menyentuh substansi dugaan pelanggaran.

Pihak Bea Cukai hanya menyampaikan bahwa laporan yang diterima akan diteruskan kepada bagian terkait.

Baca Juga :  Skandal Perselingkuhan Kepsek dan Guru Honorer di Sumenep Guncang Warga 

“Terima kasih laporannya akan kami sampaikan kepada bagian terkait,” demikian bunyi pernyataan singkat yang disampaikan pihak Bea Cukai Madura.

Meski sudah diberitakan luas, hingga kini belum ada klarifikasi lanjutan maupun langkah konkret dari otoritas terkait dalam menindak dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Padahal, praktik distribusi rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Negara dirugikan dari sisi penerimaan, sementara industri rokok legal yang taat aturan pun ikut terdampak.

Baca Juga :  Polres Sumenep Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi UNIBA 

Publik kini menanti sikap tegas dari Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Jika tidak ada tindakan nyata, kekhawatiran masyarakat akan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang melibatkan elite daerah bukan tidak berdasar.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh
Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara
CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat
Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 
Hj. Ansari Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Madura
Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman Di Kerangan Tidak ada Luasnya
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional
Komunitas Mahasiswa Peduli Pembangunan Indonesia Minta Pecat Menteri PU Dodi Hangodo

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:10 WIB

CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:17 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Hj. Ansari Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Madura

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman Di Kerangan Tidak ada Luasnya

Berita Terbaru

News

Kesejahteraan Petani Sangat Diperhatikan Pemerintah

Minggu, 9 Nov 2025 - 14:51 WIB

News

SDM Petani Muda Diprioritaskan Meningkat

Minggu, 9 Nov 2025 - 14:44 WIB

You cannot copy content of this page