Dibalik Dana Pokir DPRD Sumenep: Anggaran Diperdagangkan?

- Publisher

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Rofiq, Wakil Ketua Dear Jatim Koordinator Daerah (Korda) Sumenep. (Timesin/Fairus).

Ali Rofiq, Wakil Ketua Dear Jatim Koordinator Daerah (Korda) Sumenep. (Timesin/Fairus).

SUMENEP – Di balik gemerlap pembangunan yang digembar-gemborkan lewat dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep, tersimpan polemik yang kini menyeruak ke permukaan.

Dana aspirasi yang sejatinya menjadi sarana menyerap kebutuhan rakyat, justru disorot sebagai ladang subur praktik transaksional oleh sejumlah elite.

Sorotan tajam datang dari organisasi pengawas anggaran, Dear Jatim, yang menyebut bahwa mekanisme pengusulan Pokir saat ini tidak lagi berorientasi pada partisipasi publik, tetapi malah terjebak dalam lingkar kepentingan pribadi dan politik.

“Pokir bukan brankas proyek titipan. Tapi saat ini banyak yang menyulapnya menjadi ladang kepentingan pribadi dan politik. Ini berbahaya bagi demokrasi dan tata kelola anggaran daerah,” tegas Ali Rofiq, Wakil Ketua Dear Jatim Koordinator Daerah (Korda) Sumenep, Jumat (1/8).

Pokir, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, semestinya menjadi ruang legal bagi DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses agar terintegrasi dalam perencanaan pembangunan.

Namun, dalam praktiknya, Ali menilai terjadi penyimpangan serius—mulai dari ketidaksesuaian antara usulan DPRD dan OPD, lemahnya kontrol pengadaan, hingga transaksi terselubung.

Baca Juga :  Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Lebih jauh, dugaan penyimpangan ini tak lagi sebatas wacana. Kasusnya kini ditangani Unit Tipikor Polres Sumenep, yang dilaporkan telah memeriksa puluhan kepala desa serta beberapa saksi terkait proyek-proyek Pokir tahun anggaran 2022.

Ali mengungkapkan bahwa skema proyek Pokir cenderung dipecah ke dalam paket-paket kecil dengan jumlah besar. Praktik ini, menurutnya, memudahkan rekayasa tender, pembagian fee proyek, hingga pengondisian pemenang lelang.

Baca Juga :  Bulan Madu PKB-PDIP Sumenep Usai, Akankah Pecah Kongsi?

“Kalau proyek sudah dikondisikan, lalu OPD hanya dijadikan stempel formal, maka fungsi pengawasan DPRD lumpuh. Bahkan bisa berubah menjadi aktor utama pelanggaran,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, Dear Jatim mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada permukaan kasus, tetapi benar-benar membuka siapa aktor di balik praktik ini ke ruang publik.

Lebih dari itu, mereka meminta DPRD dan Pemkab Sumenep mereformasi tata kelola Pokir, agar kembali menjadi alat perjuangan rakyat—bukan komoditas dagang elite politik.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial
Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page