Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator aksi, Dedy, saat melakukan demonstrasi di depan kantor Pemkab Sumenep. (Doc. Timesin/Fairus).

Koordinator aksi, Dedy, saat melakukan demonstrasi di depan kantor Pemkab Sumenep. (Doc. Timesin/Fairus).

SUMENEP – Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) kembali turun ke jalan melalui Aksi Jilid II yang digelar pada Kamis, (25/9). Massa aksi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk segera membubarkan PT Sumekar yang dinilai sudah bangkrut, tidak profesional, dan hanya membebani keuangan daerah.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, APMS menyoroti adanya suntikan dana Rp 4 miliar dari Dinas Perkimhub menjelang Pilkada 2024 lalu. Dana tersebut diberikan kepada PT Sumekar yang tengah mengalami kesulitan keuangan.

Baca Juga :  LBH Taretan Legal Justita Minta Kasus BSPS Sumenep Tak Berhenti di Korkap

“Perlu Anda ketahui, bahwa PT Sumekar mendapatkan suntikan dana dari Disperkimhub menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 kemarin. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sangat fantastis untuk ukuran BUMD yang sedang sakit kronis ini, Rp 4 Miliar,” tulis APMS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

APMS menilai dana itu sarat konflik kepentingan, karena Yayak Nurwahyudi yang kala itu menjabat Kadis Perkimhub juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT Sumekar.

“Yayak Nurwahyudi tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang, di mana pejabat publik telah menggunakan kewenangan jabatannya untuk kepentingan korporasi yang didudukinya hari ini, yakni sebagai Direktur Utama PT Sumekar,” lanjut pernyataan APMS.

Baca Juga :  Tangis Petani Tebu di Lamongan: Belum Matang, Dipaksa Dikirim

Aliansi tersebut juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana Rp 4 miliar tersebut. Pasalnya, PT Sumekar masih menunggak pembayaran gaji karyawan, tidak menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta hanya menjadi beban Pemkab Sumenep.

Dalam aksinya, APMS menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Evaluasi dan ganti direksi serta komisaris PT Sumekar yang dinilai bangkrut dan tidak profesional.

2. Bubarkan PT Sumekar serta seret direksi dan komisaris yang dianggap menghabiskan uang rakyat dari dana hibah.

Baca Juga :  Gerakan Kiri Nusantara Desak KPK Segera Ungkap dan Tangkap Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji

3. Segera lunasi tunggakan gaji karyawan PT Sumekar.

4. Jika Bupati tidak memenuhi tuntutan, maka dianggap tidak mampu memimpin Sumenep.

5. Jika tuntutan dalam Aksi Jilid II ini tidak diindahkan, APMS akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyegaran Polres Sumenep, Sejumlah Kapolsek dan PJU Berganti
Ikhtiar Pembentukan Karakter, SMP Islam Paramitha Kota Malang Gelar Isra Mikraj
Hasil Monitoring Surya Tani, Penyuluh BPP Lenteng Diduga Main Mata
Klaim Beroperasi Sesuai SOP SPPG Legung Barat Dipertanyakan
Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif
Menu MBG Diduga Bermasalah, Siswa di Pakamban Laok Alami Diare
Khofifah Gandeng PTA Surabaya Perkuat Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga
Seleksi Sekda Sumenep Berujung Polemik, Ketua Komisi I Diduga Langgar Tatib DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:57 WIB

Penyegaran Polres Sumenep, Sejumlah Kapolsek dan PJU Berganti

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:33 WIB

Ikhtiar Pembentukan Karakter, SMP Islam Paramitha Kota Malang Gelar Isra Mikraj

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:59 WIB

Hasil Monitoring Surya Tani, Penyuluh BPP Lenteng Diduga Main Mata

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:01 WIB

Klaim Beroperasi Sesuai SOP SPPG Legung Barat Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:18 WIB

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Berita Terbaru

Ilustrasi

News

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Kamis, 22 Jan 2026 - 22:18 WIB

You cannot copy content of this page