SUMENEP – Puluhan desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tercatat menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Tahun Anggaran 2024.
Namun, pelaksanaan proyek di lapangan diduga menyimpan sejumlah persoalan serius, Senin (12/5).
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 42 desa di Sumenep menerima hibah melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (Perkim) Jatim, sementara 14 desa lainnya memperoleh hibah dari Dinas PU Bina Marga Jatim. Total desa penerima hibah dari kedua dinas ini mencapai 56 desa.
Jenis kegiatan yang dibiayai mencakup pembangunan jalan aspal, jalan paving, rabat beton, TPT (Tembok Penahan Tanah), jembatan, hingga plengsengan. Nilai hibah bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp800 juta per proyek.
Namun, beberapa proyek ditengarai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti ketebalan aspal yang tidak memenuhi standar, kualitas bahan bangunan yang di bawah mutu, serta hasil akhir pekerjaan yang cepat rusak meski baru selesai dikerjakan.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan proyek ganda yang terjadi dalam satu desa untuk jenis pekerjaan yang sama dan berasal dari satu dinas. Salah satu contohnya terjadi di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, yang dalam dokumen hibah tercatat menerima dua kali proyek pengaspalan jalan, masing-masing senilai Rp200 juta, dari Dinas PU Bina Marga Jatim.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas, perencanaan, dan transparansi penggunaan anggaran.
Sejumlah aktivis dan warga meminta agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengaudit seluruh proyek hibah Jatim di Sumenep, termasuk memeriksa potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara.
“Ini uang rakyat, harus jelas penggunaan dan kualitasnya. Jangan sampai proyek hanya jadi bancakan,” ujar Mahbub Ketua Dear Jatim Korda Sumenep.