Gaki Ungkap Temuan PR Resmi di Lenteng Diduga Produksi Rokok Ilegal

- Publisher

Senin, 21 April 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Dugaan skandal besar mencuat dari balik industri rokok di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Senin (21/4).

Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) membeberkan bahwa puluhan perusahaan rokok (PR) resmi di wilayah tersebut diduga terlibat dalam praktik produksi rokok ilegal dan perdagangan pita cukai palsu.

Ketua GAKI, Farid Azziyadi, menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memang memiliki izin resmi berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, izin itu diduga hanya dijadikan kedok untuk melancarkan kegiatan ilegal yang merugikan negara dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Mobil Pembawa Rokok Ilegal Tabrak Bus di Tol Pekalongan, Satu Tewas dan Sopir Kritis

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan yang terstruktur. Rokok ilegal diproduksi, pita cukai diperjualbelikan, tapi mereka tetap menikmati bantuan dari negara. Ini ironi yang memalukan,” ujar Farid, Senin (21/4/2025).

Ironisnya, kata Farid, ribuan pekerja dari PR yang diduga bermasalah ini justru tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Artinya, negara secara tidak langsung ikut menyubsidi pelanggaran hukum yang terjadi.

Baca Juga :  Catatan Pimpinan Redaksi Tentang Rokok Ilegal: Realita di Lapangan, Dilema di Kebijakan

GAKI menilai situasi ini sebagai kerugian ganda. Negara kehilangan potensi pendapatan dari cukai karena praktik ilegal, sementara bantuan sosial malah mengalir ke pihak yang diduga menyimpang dari hukum.

Ia menyebut perlu ada evaluasi serius terhadap sistem pendataan penerima bantuan dan pengawasan perusahaan.

Farid mendesak Pemkab Sumenep, melalui Disperindag dan Satpol PP, segera menggandeng Bea Cukai Madura untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh PR resmi di Lenteng.

Menurutnya, bila terbukti bersalah, sanksi harus dijatuhkan secara tegas dan terbuka ke publik.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Ultimatum Perusahaan Rokok yang Tak Produksi

“Bea Cukai punya wewenang untuk memberi teguran hingga mencabut izin produksi. Kalau perusahaan itu sudah ditegur tapi tetap bandel, maka izinnya harus dicabut dan pabriknya ditutup permanen,” tegasnya.

Farid menambahkan, jika praktik ini terus dibiarkan, maka tak hanya merusak iklim usaha di Sumenep, tapi juga mencoreng kredibilitas aparat pengawas.

“Ini bukan sekadar soal cukai, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Minggu, 28 September 2025 - 11:32 WIB

Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page