Gaki Ungkap Temuan PR Resmi di Lenteng Diduga Produksi Rokok Ilegal

- Publisher

Senin, 21 April 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Dugaan skandal besar mencuat dari balik industri rokok di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Senin (21/4).

Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) membeberkan bahwa puluhan perusahaan rokok (PR) resmi di wilayah tersebut diduga terlibat dalam praktik produksi rokok ilegal dan perdagangan pita cukai palsu.

Ketua GAKI, Farid Azziyadi, menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memang memiliki izin resmi berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, izin itu diduga hanya dijadikan kedok untuk melancarkan kegiatan ilegal yang merugikan negara dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Jejak Rokok Ilegal Humer dan New Humer di Marketplace

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan yang terstruktur. Rokok ilegal diproduksi, pita cukai diperjualbelikan, tapi mereka tetap menikmati bantuan dari negara. Ini ironi yang memalukan,” ujar Farid, Senin (21/4/2025).

Ironisnya, kata Farid, ribuan pekerja dari PR yang diduga bermasalah ini justru tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Artinya, negara secara tidak langsung ikut menyubsidi pelanggaran hukum yang terjadi.

Baca Juga :  Minim Penindakan, Bea Cukai Madura Dinilai Gagal Tangani Rokok Ilegal 

GAKI menilai situasi ini sebagai kerugian ganda. Negara kehilangan potensi pendapatan dari cukai karena praktik ilegal, sementara bantuan sosial malah mengalir ke pihak yang diduga menyimpang dari hukum.

Ia menyebut perlu ada evaluasi serius terhadap sistem pendataan penerima bantuan dan pengawasan perusahaan.

Farid mendesak Pemkab Sumenep, melalui Disperindag dan Satpol PP, segera menggandeng Bea Cukai Madura untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh PR resmi di Lenteng.

Menurutnya, bila terbukti bersalah, sanksi harus dijatuhkan secara tegas dan terbuka ke publik.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Merk Nexus Marak di Madura, Bea Cukai Madura Minim Klarifikasi

“Bea Cukai punya wewenang untuk memberi teguran hingga mencabut izin produksi. Kalau perusahaan itu sudah ditegur tapi tetap bandel, maka izinnya harus dicabut dan pabriknya ditutup permanen,” tegasnya.

Farid menambahkan, jika praktik ini terus dibiarkan, maka tak hanya merusak iklim usaha di Sumenep, tapi juga mencoreng kredibilitas aparat pengawas.

“Ini bukan sekadar soal cukai, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page