Gaki Ungkap Temuan PR Resmi di Lenteng Diduga Produksi Rokok Ilegal

- Publisher

Senin, 21 April 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Dugaan skandal besar mencuat dari balik industri rokok di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Senin (21/4).

Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) membeberkan bahwa puluhan perusahaan rokok (PR) resmi di wilayah tersebut diduga terlibat dalam praktik produksi rokok ilegal dan perdagangan pita cukai palsu.

Ketua GAKI, Farid Azziyadi, menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memang memiliki izin resmi berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, izin itu diduga hanya dijadikan kedok untuk melancarkan kegiatan ilegal yang merugikan negara dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  GAKI Akan Melaporkan Dua Merk Rokok Ilegal Selancar dan Arka  ke Bea Cukai Pusat

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan yang terstruktur. Rokok ilegal diproduksi, pita cukai diperjualbelikan, tapi mereka tetap menikmati bantuan dari negara. Ini ironi yang memalukan,” ujar Farid, Senin (21/4/2025).

Ironisnya, kata Farid, ribuan pekerja dari PR yang diduga bermasalah ini justru tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Artinya, negara secara tidak langsung ikut menyubsidi pelanggaran hukum yang terjadi.

Baca Juga :  Rokok Ilegal BOSS Caffe Latte Menggurita di Pamekasan, Kinerja Bea Cukai Dipertanyakan

GAKI menilai situasi ini sebagai kerugian ganda. Negara kehilangan potensi pendapatan dari cukai karena praktik ilegal, sementara bantuan sosial malah mengalir ke pihak yang diduga menyimpang dari hukum.

Ia menyebut perlu ada evaluasi serius terhadap sistem pendataan penerima bantuan dan pengawasan perusahaan.

Farid mendesak Pemkab Sumenep, melalui Disperindag dan Satpol PP, segera menggandeng Bea Cukai Madura untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh PR resmi di Lenteng.

Menurutnya, bila terbukti bersalah, sanksi harus dijatuhkan secara tegas dan terbuka ke publik.

Baca Juga :  Ratusan Pabrik Rokok Siluman di Sumenep, Dear Jatim: Uang Negara Mengalir ke Kantong Mafia

“Bea Cukai punya wewenang untuk memberi teguran hingga mencabut izin produksi. Kalau perusahaan itu sudah ditegur tapi tetap bandel, maka izinnya harus dicabut dan pabriknya ditutup permanen,” tegasnya.

Farid menambahkan, jika praktik ini terus dibiarkan, maka tak hanya merusak iklim usaha di Sumenep, tapi juga mencoreng kredibilitas aparat pengawas.

“Ini bukan sekadar soal cukai, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial
Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page