Komisi III DPRD Sumenep Minta Proyek Rp 3,3 Miliar Dibatalkan, Ini Alasannya

- Publisher

Jumat, 19 September 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, memastikan akan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep, untuk meminta klarifikasi.

Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, memastikan akan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep, untuk meminta klarifikasi.

SUMENEP – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep meminta pemerintah daerah segera membatalkan tiga proyek senilai Rp 3,3 miliar yang saat ini sedang dalam proses lelang di LPSE. Permintaan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat yang menduga lelang proyek dikunci untuk kelompok atau pihak tertentu.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan permainan dalam lelang proyek.

“Komisi III meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep membatalkan ketiga proyek karena terindikasi adanya permainan,” ujar Akhmadi Yasid.

Berdasarkan data yang ditayangkan di laman LPSE Kabupaten Sumenep, tiga proyek yang dimaksud meliputi:

1. Pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Pasar Anom Baru Sumenep (Rp 802 juta).

2. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Jalan Utama) DBHCHT (Rp 936 juta).

3. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Area Parkir, Mushalla, MCK, dan Kantin SIHT) DBHCHT (Rp 1,6 miliar).

Menurut Akhmadi Yasid, dalam proyek pembangunan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana Pasar Anom Baru, terdapat syarat dukungan material atap galvalum yang hanya bisa dipenuhi dari penyedia tertentu. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk kuncian agar kontraktor lain tidak bisa ikut menawar.

Baca Juga :  Serapan Anggaran APBD Sumenep 2025 Baru 44 Persen

“Pada proyek Pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Pasar Anom Baru Sumenep (Rp 802 juta) salah satu kuncian pada masalah rangka atap (galvalum), mensyaratkan surat dukungan dari penyedia tertentu, sedangkan surat dukungan itu dimonopoli kelompok atau pihak tertentu,” tegasnya.

Selain meminta pembatalan, Komisi III juga menegaskan agar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep tidak lagi membuat aturan yang mengunci peserta lelang sehingga hanya menguntungkan pihak tertentu.

“Meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep tidak lagi membuat ‘kuncian’ sehingga proyek bisa dinikmati semua pihak atau tidak menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Akhmadi Yasid.

Baca Juga :  Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Sumenep berencana memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan pada Senin, 22 September 2025, untuk rapat bersama membahas persoalan ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep, Yugo Prakoso, hingga berita ini dimuat belum memberikan respons apa pun. Kendati pesan klarifikasi yang dikirimkan oleh media TimesIN pada pukul 16.29 WIB sudah terlihat centang dua.

 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Minggu, 28 September 2025 - 11:32 WIB

Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page