SUMENEP – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep meminta pemerintah daerah segera membatalkan tiga proyek senilai Rp 3,3 miliar yang saat ini sedang dalam proses lelang di LPSE. Permintaan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat yang menduga lelang proyek dikunci untuk kelompok atau pihak tertentu.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan permainan dalam lelang proyek.
“Komisi III meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep membatalkan ketiga proyek karena terindikasi adanya permainan,” ujar Akhmadi Yasid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang ditayangkan di laman LPSE Kabupaten Sumenep, tiga proyek yang dimaksud meliputi:
1. Pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Pasar Anom Baru Sumenep (Rp 802 juta).
2. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Jalan Utama) DBHCHT (Rp 936 juta).
3. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Area Parkir, Mushalla, MCK, dan Kantin SIHT) DBHCHT (Rp 1,6 miliar).
Menurut Akhmadi Yasid, dalam proyek pembangunan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana Pasar Anom Baru, terdapat syarat dukungan material atap galvalum yang hanya bisa dipenuhi dari penyedia tertentu. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk kuncian agar kontraktor lain tidak bisa ikut menawar.
“Pada proyek Pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Pasar Anom Baru Sumenep (Rp 802 juta) salah satu kuncian pada masalah rangka atap (galvalum), mensyaratkan surat dukungan dari penyedia tertentu, sedangkan surat dukungan itu dimonopoli kelompok atau pihak tertentu,” tegasnya.
Selain meminta pembatalan, Komisi III juga menegaskan agar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep tidak lagi membuat aturan yang mengunci peserta lelang sehingga hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep tidak lagi membuat ‘kuncian’ sehingga proyek bisa dinikmati semua pihak atau tidak menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Akhmadi Yasid.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Sumenep berencana memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan pada Senin, 22 September 2025, untuk rapat bersama membahas persoalan ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep, Yugo Prakoso, hingga berita ini dimuat belum memberikan respons apa pun. Kendati pesan klarifikasi yang dikirimkan oleh media TimesIN pada pukul 16.29 WIB sudah terlihat centang dua.