Sempat Mandek, Polisi Akhirnya Tangkap Empat Tersangka Perusakan Pagar di Desa Bancamara

- Publisher

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tersangka perusakan pagar. (Freepik)

Ilustrasi tersangka perusakan pagar. (Freepik)

SUMENEP – Polres Sumenep berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus perusakan pagar yang terjadi di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Selain dilakukan penangkapan, empat orang tersangka yakni Mahwi, Rahman, Morsal, dan Musahnan dilakukan penahanan oleh Mapolres setempat.

Seperti diketahui, kasus perusakan pagar ini telah dilaporkan sejak tahun 2023 yang lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam penanganan perkaranya, sempat mandek selama lebih dari tujuh bulan di tingkat Polsek Dungkek. Penyidik disebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sehingga penanganan kasus terkesan stagnan.

Baca Juga :  OTT Seret Pegawai Inspektorat dan LSM: Benarkah Ada Jaringan Pemerasan di Sumenep?

Dari lambannya penanganan kasus tersebut, memicu reaksi keras dari masyarakat sipil.

Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum pelapor, bersama Yayasan Taretan Legal Justitia waktu itu menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep pada Senin (24/7/2025).

Mereka menuntut pencopotan Joko Dwi Heri Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Dungkek.

Joko Dwi dinilai menjadi dalang dibalik lambannya kasus perusakan pagar di Desa Bancamara. Selain itu dalam aksinya, mereka mendesak agar perkara ditarik dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Baca Juga :  Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam

Tuntutan tersebut akhirnya direspons oleh Polres Sumenep. Joko dicopot dari jabatannya dan penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep.

Setelah diambil alih oleh Polres, dalam waktu tiga bulan, keempat tersangka berhasil diamankan dan proses hukum pun resmi berjalan.

Sulaisi Abdurrazaq, selaku kuasa hukum pelapor dan perwakilan Yayasan Taretan Legal Justitia, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan publik dan tekanan masyarakat sipil dalam mengawal proses penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara transparan, objektif, dan benar-benar menghadirkan keadilan,” kata Sulaisi, Jumat (18/7).

Baca Juga :  Polres Sumenep Telah Memanggil Beberapa Kades Soal Dugaan Korupsi Pokir DPRD

Diketahui, dugaan tindak pidana perusakan pagar secara bersama-sama tersebut terjadi pada 10 Mei 2023. Upaya damai sempat ditempuh, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya proses hukum menjadi satu-satunya jalan penyelesaian.

Dari kasus ini menurut Sulaisi, menjadi pelajaran penting bahwa keberanian bersuara, dukungan kolektif masyarakat, dan advokasi yang konsisten mampu menekan praktik pembiaran dan ketidakprofesionalan aparat.

Serta mengembalikan arah penegakan hukum pada jalurnya: adil, terbuka, dan berpihak pada korban.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Kepala SMPN 5 Cikarang Barat Diduga Selewengkan Dana BOS
Agus Suparman Kecam Ulah Tindakan Arif Rahman, Perilaku Premanisme Tidak Layak di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Senin, 29 September 2025 - 04:30 WIB

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Jumat, 26 September 2025 - 05:56 WIB

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 

Kamis, 25 September 2025 - 12:57 WIB

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page