SUMENEP – Polres Sumenep berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus perusakan pagar yang terjadi di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Sumenep.
Selain dilakukan penangkapan, empat orang tersangka yakni Mahwi, Rahman, Morsal, dan Musahnan dilakukan penahanan oleh Mapolres setempat.
Seperti diketahui, kasus perusakan pagar ini telah dilaporkan sejak tahun 2023 yang lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam penanganan perkaranya, sempat mandek selama lebih dari tujuh bulan di tingkat Polsek Dungkek. Penyidik disebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sehingga penanganan kasus terkesan stagnan.
Dari lambannya penanganan kasus tersebut, memicu reaksi keras dari masyarakat sipil.
Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum pelapor, bersama Yayasan Taretan Legal Justitia waktu itu menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep pada Senin (24/7/2025).
Mereka menuntut pencopotan Joko Dwi Heri Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Dungkek.
Joko Dwi dinilai menjadi dalang dibalik lambannya kasus perusakan pagar di Desa Bancamara. Selain itu dalam aksinya, mereka mendesak agar perkara ditarik dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Sumenep.
Tuntutan tersebut akhirnya direspons oleh Polres Sumenep. Joko dicopot dari jabatannya dan penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep.
Setelah diambil alih oleh Polres, dalam waktu tiga bulan, keempat tersangka berhasil diamankan dan proses hukum pun resmi berjalan.
Sulaisi Abdurrazaq, selaku kuasa hukum pelapor dan perwakilan Yayasan Taretan Legal Justitia, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan publik dan tekanan masyarakat sipil dalam mengawal proses penegakan hukum.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara transparan, objektif, dan benar-benar menghadirkan keadilan,” kata Sulaisi, Jumat (18/7).
Diketahui, dugaan tindak pidana perusakan pagar secara bersama-sama tersebut terjadi pada 10 Mei 2023. Upaya damai sempat ditempuh, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya proses hukum menjadi satu-satunya jalan penyelesaian.
Dari kasus ini menurut Sulaisi, menjadi pelajaran penting bahwa keberanian bersuara, dukungan kolektif masyarakat, dan advokasi yang konsisten mampu menekan praktik pembiaran dan ketidakprofesionalan aparat.
Serta mengembalikan arah penegakan hukum pada jalurnya: adil, terbuka, dan berpihak pada korban.