Wacana Pansus BSPS di DPRD Sumenep Ternyata Bukan Usulan Komisi III, Lalu Dari Mana?

- Publisher

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto : Doc. Istimewa) Ilustrasi BSPS by Google

(Foto : Doc. Istimewa) Ilustrasi BSPS by Google

SUMENEP – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep telah mencuri perhatian publik.

Namun, hal yang menarik adalah bahwa wacana tersebut bukanlah berasal dari internal Komisi III DPRD Sumenep, melainkan dari pihak luar yang mendesak agar pengawasan terhadap program tersebut diperketat.

Akhamdi Yasid, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada inisiatif dari Komisi III untuk mengusulkan pembentukan pansus terkait BSPS.

Menurutnya, usulan tersebut lebih banyak datang dari luar DPRD, yang menilai perlunya perhatian khusus terhadap program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini.

“Terkait Pansus, kami di Komisi III tidak pernah berpikir untuk mengusulkannya. Justru desakan itu datang dari luar,” ungkap Akhamdi kepada TimesIN, Sabtu (26/4).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa meskipun wacana pansus tersebut tidak muncul dari Komisi III, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Tak Memiliki Pijakan Kuat, Wacana Pansus BSPS Terancam Tak Terealisasi

Komisi III, lanjut Akhamdi, lebih memilih untuk meningkatkan pengawasan dan melaksanakan tugas yang sudah menjadi kewajibannya.

“Kami hanya meningkatkan komitmen untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan, sebagaimana yang memang melekat kepada kami di Komisi III,” ujar Akhamdi menambahkan.

Akhamdi juga menjelaskan bahwa terkait pelaksanaan BSPS, pengawasan berada di bawah tanggung jawab Dinas Perkimhub sebagai instansi yang menangani program tersebut.

Ia menegaskan bahwa meskipun banyak pihak yang menginginkan pembentukan pansus, Komisi III lebih fokus pada peran pengawasan yang sesuai dengan wewenangnya.

Baca Juga :  Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Sendir Lenteng Desak Transparansi DD

“Memang urusan BSPS itu ditangani atau stakeholder-nya ada di Dinas Perkimhub,” terang Akhamdi.

Terlepas dari hal itu, ia juga menegaskan bahwa meskipun anggaran BSPS berasal dari APBN, pihaknya tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Walaupun anggaran itu bukan dari Pemerintah Kabupaten, selama kegiatan berlangsung di wilayah Kabupaten Sumenep, tentu kami tetap melakukan pengawasan secara efektif,” tegas Akhamdi.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial
Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page