Tulungagung – Setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu. Akhirnya Eko Sujarwo Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung resmi ditetapkan tersangka oleh polisi. Kamis (24/4/2025).
Eko Sujarwo terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta Bantuan Keuangan periode tahun 2020 – 2021. Dari perbuatan tersangka itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp743 juta.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, berkas perkara tersangka selaku Kades Kradinan, telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Hari ini tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan agar proses persidangan segera dimulai,” tegasnya kepada media, Jumat (25/4/2025).
Tak hanya itu lanjut Kapolres, selain Kepala Desa Kradinan, dalam perkembangan kasusnya penyidik juga telah menetapkan Kaur Keuangan Pemdes Kradinan inisial WS (45) sebagai tersangka.
Sayangnya, WS hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan telah ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada tersangka lain berinisial WS. Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Maka dari itu, kami telah menerbitkan DPO,” ujarnya.
Kapolres Tulungagung menjelaskan aksi ini dilakukan tersangka di tahun 2020 hingga 2021. Pada tahun 2020 Desa Kradinan mendapat kucuran anggaran hingga Rp2 M. Jumlah tersebut terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten dan Dana Bagi Hasil Pajak.
Sedangkan di tahun 2021 desa ini mendapat anggaran sebesar Rp1,6 M. Dari besaran anggaran ini tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan kegiatan yang tidak pernah dikerjakan alias fiktif.
“Modus operandinya antara lain pengajuan anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan (fiktif), atau kegiatan yang dilakukan tetapi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ada juga laporan realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan ada yang Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) tidak dibuat karena tidak memiliki bukti pendukung,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, diketahui bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang. Tersangka Eko Sujarwo dalam pengakuannya mengatakan bahwa ia sempat mencalonkan diri sebagai kepala desa namun kalah.
Kemudian saat mencalonkan kembali dan menang, sebagian dana korupsi itu dipakai untuk mengembalikan modal saat pencalonan sebelumnya.
“Pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan ini karena terlilit utang. Salah satu penyebabnya adalah biaya yang besar saat nyalon kades. Setelah kalah, dia kembali nyalon dan menang, lalu menggunakan sebagian hasil korupsi untuk menutup kerugian tersebut,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.