Terlilit Hutang Saat Nyalon, Kades di Tulungagung Nekat Korupsi Dana Desa

- Publisher

Jumat, 25 April 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Kradinan ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Kades Kradinan ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Tulungagung – Setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu. Akhirnya Eko Sujarwo Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung resmi ditetapkan tersangka oleh polisi. Kamis (24/4/2025).

Eko Sujarwo terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta Bantuan Keuangan periode tahun 2020 – 2021. Dari perbuatan tersangka itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp743 juta.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, berkas perkara tersangka selaku Kades Kradinan, telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Hari ini tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan agar proses persidangan segera dimulai,” tegasnya kepada media, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga :  Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam

Tak hanya itu lanjut Kapolres, selain Kepala Desa Kradinan, dalam perkembangan kasusnya penyidik juga telah menetapkan Kaur Keuangan Pemdes Kradinan inisial WS (45) sebagai tersangka.

Sayangnya, WS hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan telah ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada tersangka lain berinisial WS. Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Maka dari itu, kami telah menerbitkan DPO,” ujarnya.

Kapolres Tulungagung menjelaskan aksi ini dilakukan tersangka di tahun 2020 hingga 2021. Pada tahun 2020 Desa Kradinan mendapat kucuran anggaran hingga Rp2 M. Jumlah tersebut terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten dan Dana Bagi Hasil Pajak.

Baca Juga :  Unik! H Her Pengusaha Tembakau Pose Gaya Metal Saat Kunjungan Kapolri di Banyuanyar, Ini Sikap Irwasum Polri

Sedangkan di tahun 2021 desa ini mendapat anggaran sebesar Rp1,6 M. Dari besaran anggaran ini tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan kegiatan yang tidak pernah dikerjakan alias fiktif.

“Modus operandinya antara lain pengajuan anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan (fiktif), atau kegiatan yang dilakukan tetapi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ada juga laporan realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan ada yang Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) tidak dibuat karena tidak memiliki bukti pendukung,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, diketahui bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang. Tersangka Eko Sujarwo dalam pengakuannya mengatakan bahwa ia sempat mencalonkan diri sebagai kepala desa namun kalah.

Baca Juga :  Bawa Poster “Bukan Budak Pelayan”, Ribuan Tenaga Honorer R4 Gelar Aksi di Depan Kantor Kemenpan RB

Kemudian saat mencalonkan kembali dan menang, sebagian dana korupsi itu dipakai untuk mengembalikan modal saat pencalonan sebelumnya.

“Pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan ini karena terlilit utang. Salah satu penyebabnya adalah biaya yang besar saat nyalon kades. Setelah kalah, dia kembali nyalon dan menang, lalu menggunakan sebagian hasil korupsi untuk menutup kerugian tersebut,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial
Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page