LBH Taretan Legal Justitia Warning Seluruh Kades di Sumenep Soal Dana Desa

- Publisher

Senin, 30 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa.

Istimewa.

SUMENEP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menyampaikan warning tegas kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sumenep menyusul munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (30/6).

Melalui surat terbuka yang dirilis secara resmi, LBH Taretan menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam setiap proses perencanaan hingga pelaksanaan DD di Bumi Sumekar.

Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang mengungkap adanya indikasi praktik curang dan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa.

Temuan awal LBH mencatat berbagai indikasi kejanggalan, mulai dari proyek fiktif, pembangunan yang terbengkalai, hingga kualitas hasil pekerjaan yang buruk. Beberapa kegiatan bahkan diduga tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya.

Menindaklanjuti aduan tersebut, LBH Taretan Legal Justitia berkomitmen melakukan investigasi forensik menyeluruh terhadap realisasi anggaran desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sumenep guna mengakses data penggunaan DD dan ADD dari tiap desa.

Baca Juga :  Senapati Nusantara Hingga Empu Pengrajin di Sumenep, Tolak 19 April Hari Keris Nasional

“Hak untuk memperoleh informasi mengenai realisasi DD dan ADD merupakan hak publik yang dilindungi dan dijamin oleh Pasal 68 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi.

Pihak LBH mengingatkan bahwa PPID berkewajiban secara hukum memberikan akses terhadap informasi tersebut tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Warga Bluto Dianiaya Saat Antar Paket ke Rumah Pelanggan

Zainurrozi juga menyampaikan bahwa surat terbuka ini ditujukan untuk membangun kesadaran hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta jauh dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyegaran Polres Sumenep, Sejumlah Kapolsek dan PJU Berganti
Ikhtiar Pembentukan Karakter, SMP Islam Paramitha Kota Malang Gelar Isra Mikraj
Hasil Monitoring Surya Tani, Penyuluh BPP Lenteng Diduga Main Mata
Klaim Beroperasi Sesuai SOP SPPG Legung Barat Dipertanyakan
Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif
Menu MBG Diduga Bermasalah, Siswa di Pakamban Laok Alami Diare
Khofifah Gandeng PTA Surabaya Perkuat Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga
Seleksi Sekda Sumenep Berujung Polemik, Ketua Komisi I Diduga Langgar Tatib DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:57 WIB

Penyegaran Polres Sumenep, Sejumlah Kapolsek dan PJU Berganti

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:33 WIB

Ikhtiar Pembentukan Karakter, SMP Islam Paramitha Kota Malang Gelar Isra Mikraj

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:59 WIB

Hasil Monitoring Surya Tani, Penyuluh BPP Lenteng Diduga Main Mata

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:01 WIB

Klaim Beroperasi Sesuai SOP SPPG Legung Barat Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:18 WIB

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Berita Terbaru

Ilustrasi

News

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Kamis, 22 Jan 2026 - 22:18 WIB

You cannot copy content of this page