SPBU Rawak Sekadau Hulu Diduga Suplai BBM ke Tambang Emas Ilegal

- Publisher

Kamis, 20 November 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR – Tim media ini melakukan investigasi di SPBU 64-795-02 Rawak, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Kami menemukan adanya praktik tidak terpuji di SPBU tersebut, yaitu penyaluran BBM yang tidak sesuai dengan prosedur dan diduga disalurkan ke tambang emas ilegal.

Saat tiba di lokasi, kami melihat antrian panjang di SPBU, namun pengisian BBM dilakukan dengan berdesakkan dan tidak tertib. Kami melakukan penelusuran terhadap warga sekitar dan menemukan informasi yang mengejutkan.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa SPBU tersebut menyalurkan solar seminggu sekali, dan sebagian besar disalurkan ke tambang emas ilegal di daerah Mahap. “Satu pengantri, satu mobil itu ada yang sampai belasan Barcode, mungkin yaaa, kayak punya akun itu 800 sampai seribuan liter,” kata salah satu warga.

Warga lainnya menambahkan, “Untuk dapat barcode itu, punya orang nitip Barcode lalu mereka yang ambil. Dulu pernah mau kelahi bahkan mereka karena Ndak tertib. Kalau Ndak salah dulu ada milik oknum anggota juga.”

Kami juga menemukan bahwa beberapa pejabat dan aparat juga terlibat dalam praktik ini. “Punya Dona itu ada barcode juga bang, beberapa buah barcode nya. Nanti Abang lihat siang udah Ndak ada lagi minyak disitu,” kata salah satu warga.

Warga lainnya menambahkan, “Cuma kita Masyarakat kecil ini Ndak akan pernah dapat kita, uang kita beda sama mereka tambah nya, bos-bos semua disitu.”

Baca Juga :  Rokok Bodong Merek ESTE "Kebal" Razia? Bea Cukai Madura Didesak Bertindak Tegas

Kami melakukan investigasi lebih lanjut dan menemukan bahwa dalam hitungan jam, BBM di SPBU tersebut sudah habis. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa BBM tersebut disalurkan ke tambang emas ilegal.

Kami akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Rawak Sekadau Hulu sangat merugikan masyarakat dan negara. Berdasarkan investigasi, SPBU 64-795-02 Rawak diduga menyalurkan BBM subsidi ke tambang emas ilegal di daerah Mahap.

*Undang-Undang yang Dilanggar:*

– *Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
– *Pasal 362 KUHP tentang Pencurian*: Mengatur tentang pencurian, termasuk pencurian BBM subsidi.
– *Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang*: Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau aparat.¹ ²

Baca Juga :  KPK Periksa Bupati-Plt Kadis PUPR Madina Terkait Proyek Jalan

*Dampak Penyalahgunaan BBM Subsidi:*

– Kerugian negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran
– Kelangkaan BBM di masyarakat
– Kerusakan lingkungan dan kendaraan akibat pengoplosan BBM

*Tindakan yang Harus Dilakukan:*

– Pengawasan ketat oleh aparat hukum
– Edukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan BBM subsidi
– Sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi

Kami berharap aparat hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU Rawak Sekadau Hulu dan para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.***

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati
Advokat Muda Jatim Laporkan Pemkab Sampang ke Gubernur hingga Presiden RI
Dugaan Kekerasan Libatkan Kurir SPX dan Pelanggan di Bluto Sumenep Berujung Saling Lapor

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:44 WIB

Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page