Skandal Hukum Terbesar 2025! Ketua PN Jaksel hingga Advokat Terseret Suap Rp60 Miliar

- Publisher

Minggu, 13 April 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto : Doc. Istimewa) Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

(Foto : Doc. Istimewa) Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

Jakarta – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan aparat penegak hukum kembali mengguncang publik. Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara suap senilai Rp60 miliar yang berkaitan dengan rekayasa putusan lepas (ontslag) kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Keempat tersangka tersebut adalah WG, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara; MS dan AR, advokat; serta MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam, 12 April 2025.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Abdul, penyidik telah mengantongi alat bukti dan fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan seluruh tersangka dalam pengaturan putusan perkara tersebut.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa uang suap tersebut diberikan melalui WG agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa dalam perkara korupsi CPO. Dalam amar putusan tersebut, disebutkan bahwa meskipun unsur pidana terpenuhi, majelis menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga :  Pabrik Full Stok, Haji Her Imbau Petani Kurangi Luas Tanam Tembakau di Madura

Usai penetapan status hukum, Kejagung langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu, 12 April 2025.

WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, dan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Abdul menyebutkan bahwa WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tangis Petani Tebu di Lamongan: Belum Matang, Dipaksa Dikirim

Sementara itu, MS dan AR diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk MAN, Kejagung menerapkan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

*) Kontributor : Rasyidi

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial
Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page