PAMEKASAN – Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (16/7), mendadak ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap menyampaikan tuntutan, membuat keluarga korban dan penasihat hukum kecewa berat.
Kasus ini menimpa seorang anak laki-laki berusia 17 tahun asal Kadur Pamekasan, yang menjadi korban kekerasan berat sejak beberapa bulan lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses hukum sudah berjalan berbulan-bulan, dan sidang hari ini semestinya menjadi momen penting untuk mendengar tuntutan dari pihak kejaksaan.
Sejak pagi, keluarga korban hadir di pengadilan bersama tim penasihat hukum, berharap proses peradilan berjalan sesuai jadwal.
Mereka datang dengan harapan dan doa, menunggu langkah keadilan yang sudah lama dinanti. Namun, semua sirna ketika sidang dibatalkan tanpa pemberitahuan lebih awal.
“Ini adalah kekecewaan mendalam. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak JPU atau pengadilan mengenai ketidaksiapan tuntutan ini,” ungkap Kholisin Susanto, penasihat hukum korban.
“Kami bersama para keluarga korban sudah hadir di Pengadilan Negeri Pamekasan sejak pagi dengan harapan besar bahwa proses hukum ini akan berjalan sesuai jadwal. Tapi, kami harus menelan pil pahit ketika persidangan ditunda hanya dengan alasan JPU belum siap,” imbuhnya.
Penasihat hukum lainnya, Moh. Anwar, juga menyatakan bahwa alasan ketidaksiapan tersebut tidak dapat diterima.
“Mengingat pentingnya kasus ini bagi keluarga korban yang mendambakan keadilan, penundaan mendadak tanpa informasi awal semestinya tidak terjadi,” tegas Moh. Anwar.
“Ini bukan hanya masalah jadwal, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak korban dan keluarga,” tambahnya.
Penundaan ini dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur.
Keadilan, menurut penasihat hukum, tidak seharusnya ditunda-tunda, apalagi dalam perkara yang menyangkut trauma berat bagi korban.
Dengan nada serius, tim penasihat hukum mendesak agar JPU dan semua pihak yang terlibat bersikap profesional dan bertanggung jawab.
“Proses peradilan ini harus berjalan adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan harapan dan penderitaan para korban,” seru mereka.
Pihak keluarga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Mereka berkomitmen memantau seluruh proses persidangan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak JPU terkait alasan penundaan dan kapan sidang akan dijadwalkan ulang.