Sempat Mangkir Dalam Persidangan Curanmor, Kades Pragaan Laok Berikan Kesaksian Berbeda

- Publisher

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi keterangan saksi berbeda dengan BAP Polisi. (Foto/Freepik)

Ilustrasi keterangan saksi berbeda dengan BAP Polisi. (Foto/Freepik)

TIMESIN, Sumenep – Persidangan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali menyita perhatian publik. Kamis (21/8/2025).

Hal ini lantaran kesaksian H. Imam, Kepala Desa (Kades) Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sumenep.

H. Imam hadir di persidangan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pengadilan.

Ia baru memenuhi panggilan ketiganya bersama Mustofa, Kepala Dusun (Kadus) Pragaan Laok, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Namun, saat memberikan kesaksian, sejumlah poin penting justru dianggap tidak konsisten. Bahkan bertolak belakang dengan BAP.

Kondisi tersebut langsung mendapat sorotan dari kuasa hukum terdakwa, Syafrawi.

Syafrawi menyebut, BAP itu seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan sebuah tindak pidana.

Baca Juga :  Update Harga Pangan di Sumenep, Cabai dan Bawang Merah Kompak Turun

“Banyak keterangan saksi yang justru dicabut di persidangan. Padahal, BAP itu menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami,” tegas Syafrawi, Kamis (21/8/2025).

Dirinya menilai, jika kesaksian yang menjadi landasan BAP tidak diakui lagi di hadapan majelis hakim. Maka otomatis dasar hukum penahanan terhadap terdakwa bisa dipertanyakan.

“Penahanan ini tidak sah, sebab kesaksian yang dituangkan dalam BAP sudah dicabut sendiri oleh saksi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dari Sumenep ke Sapeken: Sosialisasi Antikorupsi Menjangkau Ujung Kepulauan

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang, dan akan melanjutkan pemeriksaan kembali dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian pada Senin (25/8/2025) mendatang.

Pemanggilan majelis hakim itu guna memperjelas prosedur penangkapan hingga penahanan terhadap terdakwa.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Permainan Kotor! Erwin Bebek Broker Hotel St. Regist Labuan Bajo, Robohkan Rumah Pemilik Tanah
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu
Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:04 WIB

Permainan Kotor! Erwin Bebek Broker Hotel St. Regist Labuan Bajo, Robohkan Rumah Pemilik Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page