Konferensi pers kesepakatan pemberhentian survei siesmik.
SUMENEP – Gelombang penolakan yang massif dan bertubi-tubi dari masyarakat Pulau Kagean terhadap wacana survei seismik 3D PT KEI akhirnya membuahkan hasil, Kamis (26/6).
Setelah aksi besar pada 16 Juni 2025, PT Kangean Energy Indonesia (KEI) dan Camat Arjasa menandatangani kesepakatan penghentian survei tambang migas di Pulau Kangean.
Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) mengumumkan kesepakatan penghentian survei migas dalam konferensi pers di Pendopo Kecamatan Arjasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi tersebut, FKKB menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat Pulau Kangean untuk menolak proyek migas sudah mendapat pengakuan resmi dari pemerintah dan perusahaan.
Hal ini, mereka anggap sebagai bentuk keberhasilan hukum dan moral atas tekanan industri migas yang selama ini mengancam ruang hidup mereka. “Maka dengan ini kami nyatakan menang,” tegas perwakilan warga.
Kemenangan warga Pulau Kagean ini, ditandai dengan kesepakatan mundurnya PT KEI dari rencana eksplorasi migas di Pulau Kangean.
Warga juga menegaskan bahwa perusahaan dan aparat pemerintah telah menyepakati untuk tidak kembali melanjutkan proyek seismik tersebut.
Gerakan warga Kangean tidak akan berhenti hanya karena kesepakatan tertulis. FKKB kini menyusun strategi lanjutan untuk menjaga Kangean bebas dari eksploitasi tambang.
“Apabila nanti masyarakat Kangean melihat pihak Kecamatan Arjasa dan PT. KEI melakukan kegiatan yang berencana melanjutkan rencana Survei Seismik di Pulau Kangean, maka segera laporkan kepada kami,” demikian pernyataan mereka dalam konferensi pers.
Juru Bicara FKKB, Hasan Basri, kembali menegaskan bahwa gerakan ini bukan semata-mata soal penolakan proyek, tapi tentang perlindungan ruang hidup masyarakat Kangean.
Ia menekankan bahwa jika ada pelanggaran atas kesepakatan ini, masyarakat akan bergerak kembali dengan massa yang lebih besar.
“Kami bersama masyarakat Pulau Kangean tetap melawan sampai mereka benar-benar menghentikan rencananya di Pulau kami. Sehingga setelah kesepakatan ini ditandatangani, maka kita akan tegas untuk menghentikannya, kalau perlu kita usir,” kata Hasan, menegaskan sikap tegas FKKB atas potensi pelanggaran di masa depan.
Hasan mengajak masyarakat kembali menjalani hidup tanpa bayang-bayang konflik.
lebih lanjut, Ia menyebut bahwa kehidupan warga Pulau Kangean harus kembali normal, sebab tidak ada lagi ancaman langsung dari rencana industri tambang.
“Tidak perlu ada kegaduhan lagi di masyarakat, sebab Camat Arjasa dan PT KEI pasti paham dan menaati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.” pungkasnya.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…
Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…
Zainurrozi, pengadu yang juga menyasar para pejabat tinggi bank plat merah milik Kabupaten Sumenep tersebut,…
Keprihatinan dan sorotan utama mereka berfokus pada RSUD dr. H. Moh. Anwar dan 30 Puskesmas…
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya SPDP oleh Satuan Reserse…
Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, menilai bahwa penggerebekan tersebut sarat pelanggaran hukum acara…
This website uses cookies.