Polres Sumenep Tangkap Penipu Bermodus Bantuan Pendidikan, Rugikan Korban Rp948 Juta

- Publisher

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan, yang diketahui berasal dari Kabupaten Sampang. (Foto: Doc. Humas Polres Sumenep).

Pelaku penipuan, yang diketahui berasal dari Kabupaten Sampang. (Foto: Doc. Humas Polres Sumenep).

SUMENEP – Polres Sumenep terus mempertegas komitmennya dalam memberantas penipuan dan penggelapan, Jum’at (2/5).

Kali ini, Satreskrim berhasil menangkap seorang pria asal Kabupaten Sampang yang diduga kuat menipu sejumlah lembaga pendidikan hingga kerugian mencapai Rp948 juta.

Pelaku berinisial AMK (51), warga Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Sampang, diamankan usai terbukti menjalankan modus penipuan dengan mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran dari Pemprov Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada Juli 2021. Saat itu, AMK mendatangi rumah korban MJ di kawasan Perum Agung Residence, Batuan, Sumenep.

Baca Juga :  Keluarga Korban Minta Jaksa dan Hakim Hukum Maksimal Terdakwa Laka Maut di Sumenep

Kepada korban, yang juga dosen di sebuah perguruan tinggi, tersangka menawarkan bantuan pencairan anggaran pendidikan dari Pemprov Jatim.

Korban sempat percaya karena lembaganya benar-benar menerima dana bantuan senilai Rp1 miliar.

Namun, tersangka tak berhenti di situ. Ia kembali meminta korban mencarikan lembaga lain yang ingin menerima bantuan serupa, dengan iming-iming pencairan dana dan syarat menyerahkan uang “pengalihan” sebesar Rp50 juta per lembaga.

Baca Juga :  Makelar Tanah Kadiman (Erwin Bebek) Ditunggu Kedatangannya di Labuan Bajo, 7 Pemilik 3,1 Ha: Tunjukkan Alas Hakmu

Uang-uang tersebut ditransfer langsung ke rekening AMK. Sayangnya, tidak satu pun lembaga yang dijanjikan mendapatkan bantuan sebagaimana dijanjikan. Total kerugian ditaksir mencapai hampir satu miliar rupiah.

Laporan resmi terhadap kasus ini masuk ke Polres Sumenep pada 30 April 2025 dengan nomor LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

“Kami akan terus menindaklanjuti perkara ini dan segera melimpahkan berkasnya kepada jaksa penuntut umum. Ini bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari kejahatan serupa,” ujar AKP Widiarti S.,S.H, Humas Polres Sumenep, mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K.

Baca Juga :  Polres Sumenep Ungkap 18 Kasus Kriminal dalam Dua Bulan

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti, termasuk screenshot transfer dana.

Penangkapan ini mendapat respons positif dari publik sebagai bukti nyata kehadiran Polres Sumenep dalam menjaga keadilan dan mencegah tindak kejahatan serupa di lingkungan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank
PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page