KPK Ungkap Dugaan Rekayasa Pokmas dalam Kasus Hibah Jatim

- Publisher

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. (Istimewa).

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. (Istimewa).

JAKARTA – Skema penyaluran dana hibah di Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya praktik manipulatif dalam pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) yang menjadi penerima dana tersebut.

Sumber dugaan mengarah pada peran aktif oknum kepala desa dan koordinator lapangan (korlap) yang diduga menjadi aktor utama pembentukan pokmas atas pesanan. Dalam proses penyidikan pada Selasa (15/7/2025), KPK memanggil sepuluh saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Penyidik mendalami proses pembuatan pokmas yang diduga dibuat oleh koordinator lapangan (korlap) yang berkoordinasi dengan kepala desa (kades),” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dikutip dari Antara pada Kamis (17/7).

Rekayasa Pendirian Pokmas

Pemeriksaan kali ini difokuskan pada dugaan rekayasa pendirian kelompok penerima hibah, termasuk keterkaitan korlap dengan pihak-pihak yang disebut sebagai aspirator—yakni pemilik jatah hibah yang biasanya berkaitan dengan tokoh atau pejabat tertentu.

Beberapa nama yang diperiksa di antaranya adalah Kateno, Kepala Desa Penataran; Suparman, Kepala Desa Candirejo; dan Sodikin, Kepala Desa Bangsri.

Selain itu, hadir pula Yunianto, Kepala Dusun Kalicilik Candirejo, serta Komarudin, Kepala Dusun Jeding. Dua pihak swasta yakni Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat juga turut diperiksa. Tiga nama lainnya—Jody, Rendra, dan Ryan—masih belum diketahui profesi atau peran pastinya.

Baca Juga :  Masyarakat Angkat Jempol, Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara

Pengembangan Perkara Hibah Jatim

Langkah ini merupakan lanjutan dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret 21 orang menjadi tersangka. Empat orang di antaranya diduga menerima suap, sementara sisanya adalah pemberi.

Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya staf. Sementara dari 17 pemberi, terdiri atas 15 orang swasta dan dua penyelenggara negara.

Penyidik sebelumnya, juga telah mengungkap bahwa dana hibah yang bermasalah ini didistribusikan ke delapan kabupaten di Jawa Timur. Namun belum seluruh daerah yang menerima dana hibah tersebut diumumkan secara terbuka ke publik.

Baca Juga :  Rumah Korban Perusakan Pagar Diteror, Warga Desa Bancamara Lapor Polisi

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami motif pembentukan pokmas hingga praktik jual-beli rekomendasi hibah yang selama ini menjadi rahasia umum dalam proses pencairan dana bantuan pemerintah di daerah.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tega Buang Istri Siri ke Jurang, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam
Polsek Pademawu Bungkam Soal Dugaan Pencurian Emas, Informasi Terkunci Seolah Ada yang Disembunyikan
Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh
Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara
CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat
Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 
Hj. Ansari Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Madura

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:02 WIB

Tega Buang Istri Siri ke Jurang, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam

Kamis, 13 November 2025 - 09:51 WIB

Polsek Pademawu Bungkam Soal Dugaan Pencurian Emas, Informasi Terkunci Seolah Ada yang Disembunyikan

Senin, 10 November 2025 - 14:11 WIB

Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Minggu, 9 November 2025 - 14:29 WIB

Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page