Kasat Reskrim Polres Sumenep Minta Polemik Kasus Bank Jatim Tak Diframing di Medsos

- Publisher

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto

SUMENEP – Polemik kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara Bank Jatim dan Bank Alief kembali mencuat ke publik setelah kuasa hukum pemilik Bank Alief mengkritik langkah penyidik Polres Sumenep yang dianggap janggal dan sarat kepentingan.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum yang berlaku.

“Setiap langkah penyidikan yang kami lakukan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah sesuai mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP, serta disertai surat perintah sah dari penyidik dan izin pengadilan. Tidak ada tindakan di luar koridor hukum,” tegas AKP Agus Rusdiyanto, Sabtu (26/10/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama antara Bank Alief dan Bank Jatim memiliki indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan sarana jabatan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga :  Geger PR Dua Pelangi Sumenep Diduga Jual Cukai Ilegal, Pihak Gudang Bilang Begini

“Status tersangka maupun DPO yang kami tetapkan bukan keputusan sepihak, melainkan hasil penyidikan objektif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP – meliputi keterangan saksi, surat, dan alat bukti elektronik,” tambahnya.

Agus menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini publik. Karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk tidak menggiring opini di media sosial atau ruang publik yang justru dapat mencederai proses penegakan hukum.

“Proses hukum tidak bisa diintervensi. Semua keberatan atau bantahan dari pihak kuasa hukum silakan disampaikan di persidangan, bukan di media sosial. Pengadilan adalah forum pembuktian yang sah,” ujar perwira menengah yang dikenal tegas itu.

Baca Juga :  Hikmah di Balik Kesabaran dalam Islam

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menjamin hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak untuk membela diri dan memperoleh bantuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kami menjamin setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan istimewa. Penegakan hukum ini murni demi keadilan dan akuntabilitas publik, bukan kepentingan lembaga atau pihak tertentu,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Peran BUMD dan BLUD di Sumsel, Fahira Idris Sarankan 4 Rekomendasi Kepada BPK
BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Angin Kencang, Longsor Hingga Banjir dalam Sepekan Kedepan
BMKG Himbau Masyarakat Waspada, Akan Terjadi Cuaca Ekstrem Pada 10 Hingga 16 November 2025
Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung As-Syuhada
Konflik 3,1 Ha Kerangan Labuan Bajo Makin Panas, LMFP Oknum TNI AD Diduga Ancam Pemilik dan Bekingi Santosa Kadiman
Kesejahteraan Petani Sangat Diperhatikan Pemerintah
SDM Petani Muda Diprioritaskan Meningkat

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 01:01 WIB

Soroti Peran BUMD dan BLUD di Sumsel, Fahira Idris Sarankan 4 Rekomendasi Kepada BPK

Senin, 10 November 2025 - 19:32 WIB

BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Angin Kencang, Longsor Hingga Banjir dalam Sepekan Kedepan

Senin, 10 November 2025 - 19:24 WIB

BMKG Himbau Masyarakat Waspada, Akan Terjadi Cuaca Ekstrem Pada 10 Hingga 16 November 2025

Senin, 10 November 2025 - 14:11 WIB

Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Minggu, 9 November 2025 - 21:17 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung As-Syuhada

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page