Pelarian ke Bali Berakhir, Resmob Pamekasan Seret Pelaku Penganiayaan Mematikan

- Publisher

Kamis, 20 November 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan oleh Polres Pamekasan

Tersangka saat diamankan oleh Polres Pamekasan

PAMEKASAN – Polres Pamekasan terus melakukan pengembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang pemuda, Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Jl. Mesigit, Kab. Pamekasan, Minggu (9/11/25) sekitar jam 03.30 wib dini hari, dari hasil pengembangan 1 orang tersangka, Kamis (20/11).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan dari hasil pengembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, Tim Resmob Polres Pamekasan kembali mengamankan 1 (satu) orang pelaku inisial P (18) warga Desa Mapper Kec. Propo, Pamekasan.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 

Pelaku diamankan di daerah Uluwatu Bali, pada hari rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 00.30 wita, dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, terang AKP Jupriadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kasihumas, Sampai saat ini, sudah ada dua pelaku yang kami amankan yaitu inisial AS (18) dan P (18). dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya dan sampai saat ini masih proses pengembangan”.

Baca Juga :  Pemuda Demokrasi Desak Transparansi Dana P3KE Rp13 Miliar

Setelah mengamankan pelaku P (18), Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa pada saat berada di TKP sedang membawa senjata tajam jenis pisau.

Adapun barang barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, berupa 1 (satu) buah pisau terbuat dari besi dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat panjang kurang lebih 32 centimeter dan 1 (satu) buah baju sweater warna hitam ada tulisan HBA yang dipakai pelaku pada saat kejadian.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ungkap Kasus Video Pornografi LGBT

Pelaku terancam pasal Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun.

Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang tanpa hak menguasai, membawa, menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk dan atau turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu
Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:21 WIB

Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page