Pelarian ke Bali Berakhir, Resmob Pamekasan Seret Pelaku Penganiayaan Mematikan

- Publisher

Kamis, 20 November 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan oleh Polres Pamekasan

Tersangka saat diamankan oleh Polres Pamekasan

PAMEKASAN – Polres Pamekasan terus melakukan pengembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang pemuda, Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Jl. Mesigit, Kab. Pamekasan, Minggu (9/11/25) sekitar jam 03.30 wib dini hari, dari hasil pengembangan 1 orang tersangka, Kamis (20/11).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan dari hasil pengembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, Tim Resmob Polres Pamekasan kembali mengamankan 1 (satu) orang pelaku inisial P (18) warga Desa Mapper Kec. Propo, Pamekasan.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Polres Pamekasan di Kasus GBP 2022 Masuk Tahap Baru

Pelaku diamankan di daerah Uluwatu Bali, pada hari rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 00.30 wita, dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, terang AKP Jupriadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kasihumas, Sampai saat ini, sudah ada dua pelaku yang kami amankan yaitu inisial AS (18) dan P (18). dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya dan sampai saat ini masih proses pengembangan”.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar

Setelah mengamankan pelaku P (18), Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa pada saat berada di TKP sedang membawa senjata tajam jenis pisau.

Adapun barang barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, berupa 1 (satu) buah pisau terbuat dari besi dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat panjang kurang lebih 32 centimeter dan 1 (satu) buah baju sweater warna hitam ada tulisan HBA yang dipakai pelaku pada saat kejadian.

Baca Juga :  Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Pelaku terancam pasal Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun.

Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang tanpa hak menguasai, membawa, menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk dan atau turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Akhir Tahun, Polres Pamekasan Paparkan Data Kriminalitas
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:05 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page