Media DetikOne Disomasi Perempuan Korban KDRT

- Publisher

Jumat, 5 September 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media online detikone.co.id dikabarkan telah disomasi oleh seorang perumpuan dugaan korban KDRT.

Media online detikone.co.id dikabarkan telah disomasi oleh seorang perumpuan dugaan korban KDRT.

SUMENEP – Kuasa hukum Siti Nur Akida melayangkan somasi kepada redaksi media online detikone.co.id dan PT Detik Satu Multimedia terkait pemberitaan berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang terbit pada 3 September 2025.

Dalam somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menyebut pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan mencederai hak privasi kliennya.

“Dalam berita ditulis bahwa klien kami digerebek suaminya karena diduga berzina. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi,” tegas kuasa hukum, Sulaisi, S.H.I., M.I.P., dalam somasinya.

Selain itu, foto dan video yang dijadikan dasar pemberitaan disebut bukan konten asusila, melainkan dokumentasi pribadi yang direkam secara diam-diam tanpa izin jauh sebelum kliennya menikah.

“Penyebutan nama lengkap dan penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran Pasal 26 UU ITE dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Somasi juga menekankan bahwa media seharusnya tidak menampilkan identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan, karena dapat menimbulkan stigma sosial.

Baca Juga :  Detikone, Pers yang Menindas Martabat Perempuan

Apalagi, saat ini suami dari Siti Nur Akida, yakni Sigit Indiantoro, justru tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan KDRT dan perkara tersebut sudah masuk tahap II (P-21).

Atas pemberitaan tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan kepada detikone.co.id, antara lain:

1. Melakukan hak koreksi secara terbuka dan proporsional.
2. ⁠Menghapus atau mengubah penyebutan nama lengkap dengan inisial.
3. ⁠Menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Siti Nur Akida.
4. ⁠Mempublikasikan isi somasi sebagai bentuk hak jawab.

Baca Juga :  Tragedi Ojol Tewas, Aktivis Milenial Desak Presiden Segera Copot Kapolri 

Somasi memberi waktu 3×24 jam sejak diterima. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, serta melaporkan penulis berita ke Dewan Pers maupun pihak kepolisian.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page