Media DetikOne Disomasi Perempuan Korban KDRT

- Publisher

Jumat, 5 September 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media online detikone.co.id dikabarkan telah disomasi oleh seorang perumpuan dugaan korban KDRT.

Media online detikone.co.id dikabarkan telah disomasi oleh seorang perumpuan dugaan korban KDRT.

SUMENEP – Kuasa hukum Siti Nur Akida melayangkan somasi kepada redaksi media online detikone.co.id dan PT Detik Satu Multimedia terkait pemberitaan berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang terbit pada 3 September 2025.

Dalam somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menyebut pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan mencederai hak privasi kliennya.

“Dalam berita ditulis bahwa klien kami digerebek suaminya karena diduga berzina. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi,” tegas kuasa hukum, Sulaisi, S.H.I., M.I.P., dalam somasinya.

Selain itu, foto dan video yang dijadikan dasar pemberitaan disebut bukan konten asusila, melainkan dokumentasi pribadi yang direkam secara diam-diam tanpa izin jauh sebelum kliennya menikah.

“Penyebutan nama lengkap dan penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran Pasal 26 UU ITE dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Somasi juga menekankan bahwa media seharusnya tidak menampilkan identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan, karena dapat menimbulkan stigma sosial.

Baca Juga :  Kadis Koperasi Jabar Sulit Ditemui, Dekopinwil: Bertemu Gubernur Lebih Mudah!

Apalagi, saat ini suami dari Siti Nur Akida, yakni Sigit Indiantoro, justru tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan KDRT dan perkara tersebut sudah masuk tahap II (P-21).

Atas pemberitaan tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan kepada detikone.co.id, antara lain:

1. Melakukan hak koreksi secara terbuka dan proporsional.
2. ⁠Menghapus atau mengubah penyebutan nama lengkap dengan inisial.
3. ⁠Menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Siti Nur Akida.
4. ⁠Mempublikasikan isi somasi sebagai bentuk hak jawab.

Baca Juga :  Besok, Pengamal Wahidiyah se Kabupaten Sumenep Akan Selenggarakan Mujahadah Rubu'ussanah

Somasi memberi waktu 3×24 jam sejak diterima. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, serta melaporkan penulis berita ke Dewan Pers maupun pihak kepolisian.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 1202/Singkawang Gelar Karya Bakti untuk Peringati Hari Juang TNI AD 2025
Anwar Ibrahim Tunjukkan Simpati, Bantuan RM500 untuk Pelajar Indonesia di Malaysia
DPRD Desak Evaluasi Total Puskesmas Bluto Sumenep
Babinsa Waru Dampingi Kegiatan Posyandu di Tampojung Tengah
Besok, Pengamal Wahidiyah se Kabupaten Sumenep Akan Selenggarakan Mujahadah Rubu’ussanah
Aceh Terancam Kelaparan, Jubir Pos Komando Bencana Desak Pemerintah Pusat Gerak Cepat
Ramai Donasi Beli Hutan, Komisi IV DPR Bilang Kerusakan Hutan Sudah Sangat Parah
Pansus DPRD Sumenep Temukan Dugaan Pelanggaran Serius di Tambak Udang

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:16 WIB

Kodim 1202/Singkawang Gelar Karya Bakti untuk Peringati Hari Juang TNI AD 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:51 WIB

Anwar Ibrahim Tunjukkan Simpati, Bantuan RM500 untuk Pelajar Indonesia di Malaysia

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:41 WIB

DPRD Desak Evaluasi Total Puskesmas Bluto Sumenep

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:58 WIB

Babinsa Waru Dampingi Kegiatan Posyandu di Tampojung Tengah

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:53 WIB

Aceh Terancam Kelaparan, Jubir Pos Komando Bencana Desak Pemerintah Pusat Gerak Cepat

Berita Terbaru

Puskesmas Bluto

Kesehatan

DPRD Desak Evaluasi Total Puskesmas Bluto Sumenep

Jumat, 12 Des 2025 - 12:41 WIB

You cannot copy content of this page