Ilustrasi keluarga korban laka mau di Sumenep mendesak Jaksa dan Hakim hukum berat pelaku.
SUMENEP – Tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Matsuwi, warga asal Desa Bukabu Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep kini sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda pembuktian.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Selasa (22/4), terdakwa (MS) dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lantaran mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Terkait hal itu, keluarga korban melalui penasehat hukumnya Hotibul Umam dan Kholisin Susanto, meminta kepada jaksa maupun hakim agar dapat menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal lantaran telah menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mewakili pihak keluarga korban meminta keadilan agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Hotibul Umam pada awak media, Senin (12/5).
Menurut Umam, permintaan ini sebagai bentuk penegasan dari keluarga korban usai salah satu dari mereka diminta untuk memberi keterangan di depan persidangan.
“Meski di persidangan keluarga korban minta terdakwa dihukum minimal 1 tahun, itu hanya batas paling ringan. Keinginan meraka tetap tinggi, yakni dihukum 6 tahun sesuai pasal yang dijeratkan pada terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Kholisin Susanto menyebut, terdakwa diduga kuat telah mengemudikan kendaraannya dengan tidak memperdulikan keadaan di sekitarnya.
Bahkan penasehat hukum keluarga korban ini menilai, apa yang dilakukan terdakwa merupakan kecerobohan yang kejam, karena akibat ketidak hati-hatiannya, terdakwa telah merenggut nyawa korban dengan keadaan mengenaskan.
“Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, kepala belakang korban samping kiri bengkak 16×10 cm disertai robek terjahit. Kepala samping kanan atas telinga 9×9 cm juga bengkak,” tutur Kholisin.
“Pada mata sebelah kiri atas tampak bengkak kebiruan 6 cm. Pelipis kanannya robek terjahit 2 cm. Adapun di hidungnya (kiri dan kanan) terdapat banyak sisa darah,” tambahnya.
Disisi lain, lanjut Kholisin, terdakwa sendiri diduga tidak memiliki itikad baik kepada keluarga korban sebelum kasus ini bergulir di jalur hukum.
“Berdasarkan keterangan klien kami, terdakwa sendiri tidak pernah datang langsung menemui mereka (keluarga korban), tapi hanya melalui kepala desa, itu pun tidak ada kata permintaan maaf,” tegas Kholisin.
“Atas dasar itu, sekali lagi kami minta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta rupiah,” pungkasnya.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pancasila Kota Salatiga berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan.…
Dalam unggahan mereka yang bernada reflektif dan menggugah, kelompok ini menyoroti bagaimana kampus hari ini…
Zainurrozi, pengadu yang juga menyasar para pejabat tinggi bank plat merah milik Kabupaten Sumenep tersebut,…
Keprihatinan dan sorotan utama mereka berfokus pada RSUD dr. H. Moh. Anwar dan 30 Puskesmas…
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya SPDP oleh Satuan Reserse…
Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, menilai bahwa penggerebekan tersebut sarat pelanggaran hukum acara…
This website uses cookies.