Empat Hakim Terlibat Kasus Suap, MA Segera Bersurat Ke Presiden Prihal Rekomendasi Pemberhentian

- Publisher

Selasa, 15 April 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) berencana akan mengirim surat permohonan persetujuan pemberhentian kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait dengan di tetapkannya empat orang hakim sebagai tersangka oleh Penyidik Kejagung.

Para hakim itu diduga bersekongkol menerima sejumlah uang total 60 miliar untuk melakukan rekayasa putusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Empat hakim tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, hakim PN Jaksel Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim PN Jakarta Pusat.

“Dengan penetapan penahanan dan penetapan tersangka maka akan segera diusulkan ke Presiden pemberhentian sementara”, ujar Yanto Juru Bicara Mahkamah Agung, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, (14/2025).

Namun hingga saat ini menurutnya, surat ke Prabowo itu belum dikirimkan. Sebab, MA masih menanti surat penetapan tersangka dan surat lainnya dari Kejagung.

“Jadi kita sedang menunggu penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejaksaan untuk nanti menjadi lampiran diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden”, jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Sebelumnya, empat hakim ditangkap dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus suap dalam perkara korupsi ekspor CPO. Perkara itu divonis lepas oleh majelis hakim yang mengadili.

Padahal, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun dan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Belakangan putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum tersebut, dijatuhkan karena majelis hakim diduga menerima suap. Suap total sebesar Rp60 miliar.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Kasus ini bisa terungkap setelah adanya pengembangan dari kasus suap Ronald Tannur.

Total tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain empat hakim, dua pengacara terdakwa korporasi yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, turut ditetapkan tersangka.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh
Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara
CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat
Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 
Hj. Ansari Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Madura
Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman Di Kerangan Tidak ada Luasnya
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional
Komunitas Mahasiswa Peduli Pembangunan Indonesia Minta Pecat Menteri PU Dodi Hangodo

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:10 WIB

CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:17 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Hj. Ansari Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Madura

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman Di Kerangan Tidak ada Luasnya

Berita Terbaru

News

Kesejahteraan Petani Sangat Diperhatikan Pemerintah

Minggu, 9 Nov 2025 - 14:51 WIB

News

SDM Petani Muda Diprioritaskan Meningkat

Minggu, 9 Nov 2025 - 14:44 WIB

You cannot copy content of this page