Keluarga Korban Minta Jaksa dan Hakim Hukum Maksimal Terdakwa Laka Maut di Sumenep

- Publisher

Senin, 12 Mei 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi keluarga korban laka mau di Sumenep mendesak Jaksa dan Hakim hukum berat pelaku.

Ilustrasi keluarga korban laka mau di Sumenep mendesak Jaksa dan Hakim hukum berat pelaku.

SUMENEP – Tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Matsuwi, warga asal Desa Bukabu Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep kini sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda pembuktian.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Selasa (22/4), terdakwa (MS) dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lantaran mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Desak Jaksa dan Hakim, Berikan Hukuman Berat Pelaku

Terkait hal itu, keluarga korban melalui penasehat hukumnya Hotibul Umam dan Kholisin Susanto, meminta kepada jaksa maupun hakim agar dapat menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal lantaran telah menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.

Penasehat Hukum Keluarga Korban, Hotibul Umam dan Kholisin Susanto.

“Kami mewakili pihak keluarga korban meminta keadilan agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Hotibul Umam pada awak media, Senin (12/5).

Menurut Umam, permintaan ini sebagai bentuk penegasan dari keluarga korban usai salah satu dari mereka diminta untuk memberi keterangan di depan persidangan.

“Meski di persidangan keluarga korban minta terdakwa dihukum minimal 1 tahun, itu hanya batas paling ringan. Keinginan meraka tetap tinggi, yakni dihukum 6 tahun sesuai pasal yang dijeratkan pada terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga :  Modus Licik Bisnis Cukai di Sumenep, Dua Pengusaha Rokok Asal Lenteng Diduga Perdagangkan Pita Resmi

Hasil Visum Et Repertum

Sementara itu, Kholisin Susanto menyebut, terdakwa diduga kuat telah mengemudikan kendaraannya dengan tidak memperdulikan keadaan di sekitarnya.

Bahkan penasehat hukum keluarga korban ini menilai, apa yang dilakukan terdakwa merupakan kecerobohan yang kejam, karena akibat ketidak hati-hatiannya, terdakwa telah merenggut nyawa korban dengan keadaan mengenaskan.

“Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, kepala belakang korban samping kiri bengkak 16×10 cm disertai robek terjahit. Kepala samping kanan atas telinga 9×9 cm juga bengkak,” tutur Kholisin.

“Pada mata sebelah kiri atas tampak bengkak kebiruan 6 cm. Pelipis kanannya robek terjahit 2 cm. Adapun di hidungnya (kiri dan kanan) terdapat banyak sisa darah,” tambahnya.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan di Bali Diduga Dipecat Usai Adanya Intimidasi oleh Oknum Inisial AN

Pelaku Tak Ada Itikad Baik

Disisi lain, lanjut Kholisin, terdakwa sendiri diduga tidak memiliki itikad baik kepada keluarga korban sebelum kasus ini bergulir di jalur hukum.

“Berdasarkan keterangan klien kami, terdakwa sendiri tidak pernah datang langsung menemui mereka (keluarga korban), tapi hanya melalui kepala desa, itu pun tidak ada kata permintaan maaf,” tegas Kholisin.

“Atas dasar itu, sekali lagi kami minta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta rupiah,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Kepala SMPN 5 Cikarang Barat Diduga Selewengkan Dana BOS
Agus Suparman Kecam Ulah Tindakan Arif Rahman, Perilaku Premanisme Tidak Layak di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Senin, 29 September 2025 - 04:30 WIB

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Jumat, 26 September 2025 - 05:56 WIB

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 

Kamis, 25 September 2025 - 12:57 WIB

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page