Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

- Publisher

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penganiayaan mengalami luka cukup serius dibagian bibir.

Korban penganiayaan mengalami luka cukup serius dibagian bibir.

SUMENEP – Seorang bocah berinisial MG (12), warga Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pemuda berinisial SM (21) pada Jumat sore (8/8). Peristiwa ini telah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Bluto.

Menurut orang tua korban, ZI, peristiwa bermula dari insiden layangan putus. Layangan milik SM disebut putus setelah tersangkut benang layangan milik warga berinisial MRA. Saat kejadian, MG kebetulan membantu menggulung benang milik MRA.

“Jadi benang layangan milik MRA tanpa disengaja tersangkut pada layangan terduga SM yang kemudian menyebabkan layangannya terputus dan jatuh,” ujarnya kepada media.

Tak lama setelah itu, SM diduga emosi dan melakukan kekerasan terhadap MG. “Menurut keterangan dari saksi mata saat kejadian, SM menendang bagian wajah MG hingga mengalami lebam parah dan darah mengucur deras dari hidung MG,” imbuhnya.

ZI menambahkan, terduga pelaku juga melontarkan kata-kata kasar dan intimidasi.
“Pada saat kejadian anak saya bukan hanya mengalami kekerasan fisik saja, melainkan terduga SM juga melontarkan berbagai bentuk ancaman psikis yang membuat MG trauma berat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dorong Regenerasi Polri, HAMI Ingatkan Bahaya Kultus Figur

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga telah membuat laporan pada 8 Agustus ke Polsek Bluto. Mereka berharap agar terduga pelaku mendapat tindakan tegas, atas tindakannya tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindak tegas terduga pelaku, dikarenakan perbuatan penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang tida bisa ditoleransi,” tegasnya.

ZI juga menyebut, SM merupakan calon taruna Akademi Militer 2025 serta calon gagal taruna Akademi Kepolisian 2024.

Baca Juga :  Akun TikTok Manusia Bumi Dilaporkan ke Polisi

“Tentu kami dari keluarga besar korban sangat berharap SM mendapat hukuman yang pantas dan setimpal. Karena sikapnya telah mencoreng nilai-nilai kedisiplinan dan kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang calon Taruna,”  pungkasnya.

Di sisi lain, hingga berita dimuat pihak Polsek Bluto belum memberikan keterangan apapun, media ini berupaya untuk melakukan klarifikasi melalui Kanit Reskrim Bluto, namun pesan klarifikasi yang sudah terkirim pada pukul, 13.43 wib belum ada tanggapan.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page