Dear Jatim Akan Melaporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Sembako Dinsos Sumenep ke Polisi

- Publisher

Rabu, 30 April 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Dear Jatim Korda Sumenep, Alfi Rizki Ubbadi. (Foto: Doc. TimesIN).

Aktivis Dear Jatim Korda Sumenep, Alfi Rizki Ubbadi. (Foto: Doc. TimesIN).

SUMENEP– Kelompok aktivis Dear Jatim berencana untuk mengajukan laporan resmi ke Polres Sumenep terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sembako oleh Dinsos P3A Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2023.

Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi, menyoroti adanya indikasi kuat pemborosan anggaran dalam pengadaan tersebut, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2023 yang mengungkap adanya kejanggalan dalam realisasi Belanja Barang yang disalurkan kepada masyarakat.

Berdasarkan data laporan keuangan, Dinsos P3A Sumenep merealisasikan belanja sembako sebesar Rp1.163.550.000,00 melalui dua penyedia, yaitu Toko BA dan Toko KJ.

Namun, pemeriksaan dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban belanja menemukan indikasi pemborosan sebesar Rp97.540.540,54 yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep.

“Kami menemukan dua persoalan krusial dalam pengadaan sembako ini,” ujar Alfi Rizki Ubbadi.

“Pertama, adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp73.915.540,54 pada komoditas beras dan gula, yang seharusnya dibebaskan dari PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Kedua, pembelian minyak goreng ‘Minyakita’ di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, sehingga mengakibatkan pemborosan sebesar Rp23.625.000,00.”

Alfi lebih lanjut menjelaskan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan sembako tersebut mengaku tidak mengetahui adanya pembebasan PPN dan HET untuk Minyakita. Ironisnya,

Baca Juga :  Dear Jatim Desak Penutupan Pabrik Rokok Siluman di Sumenep

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun justru mencantumkan komponen pajak yang seharusnya tidak ada.

“Situasi ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok Tertentu, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang HET Minyakita.” jelasnya.

Dear Jatim mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Uang rakyat seharusnya digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat, bukan dihambur-hamburkan melalui praktik yang jelas merugikan keuangan daerah,” tegas Alfi.

Baca Juga :  Gaki Ungkap Temuan PR Resmi di Lenteng Diduga Produksi Rokok Ilegal

Pihaknya juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep, yang dinilai kurang optimal dalam mengawasi pengeluaran anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep untuk lebih berhati-hati dan memahami regulasi yang berlaku dalam setiap pengadaan barang dan jasa, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” pungkas Alfi Rizki.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial
Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik
Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya
Aliansi Mahasiswa Giliraja Melawan: Kritik Pernyataan Bupati Sumenep Tentang Petani
Aksi Unras Yayasan Taretan Legal Justitia Desak Copot Kasat Reskrim Polres Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Mahasiswa UST Gelar Aksi Damai, Tuntut Pertanggungjawaban Rektor Usai Pernyataan Kontroversial

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Dasco Yakin Efisiensi Anggaran Tujuannya untuk Perbaikan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page