SUMENEP – Gelombang kritik terhadap pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep kini telah memasuki babak baru, Senin (28/7).
Juru Bicara Dear Jatim, Farah Adibah, melontarkan pernyataan tegas terkait dugaan penyimpangan dana publik yang disinyalir dilakukan oleh elite rumah sakit plat merah tersebut.
Dalam keterangan resminya, Farah mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit diduga mengelola sejumlah rekening BLUD yang tidak semuanya disertai Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga kuat dana BLUD ini dijadikan bancakan oleh elite rumah sakit. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi indikasi nyata penyalahgunaan uang rakyat yang harus dibongkar tuntas,” tegas Farah.
Ia menjelaskan, dana BLUD sejatinya merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib disetor ke kas daerah. Namun, karena RSUD berstatus sebagai BLUD, maka pengelolaannya diberi keleluasaan terbatas, khususnya dalam hal pendapatan dari layanan kesehatan.
“Kerawanan terbesar ada pada praktik penggandaan rekening. Setiap rekening BLUD harus memiliki legitimasi berupa SK Bupati. Bila tidak, maka status rekening itu ilegal dan sangat rawan disalahgunakan,” imbuhnya.
Menurut investigasi awal Dear Jatim, terdapat indikasi kuat kebocoran dana dari salah satu rekening tak resmi tersebut, yang ditengarai dimanfaatkan oleh oknum internal rumah sakit.
Lebih lanjut, Farah menyampaikan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sumenep untuk memberikan keterangan tambahan atas laporan resmi yang telah mereka layangkan beberapa minggu sebelumnya.
“Besok kami dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik Tipikor Polres Sumenep, sebagai bagian dari komitmen kami mengawal akuntabilitas dana publik,” ujar Farah.
Sebelumnya, dr. Erliati menyebutkan, dugaan adanya korupsi dana BLUD di RSUD dr. H. Moh. Anwar, tidak memiliki dasar dan pijakan yang kuat. Dia mengatakan segala bentuk dugaan tersebut seharusnya mengacu pada temuan dan audit BPK.
“Selama ini kita sudah melalui mekanisme dan laporan melalui Inspektorat dan BPK. Dan selama ini tidak temuan-temuan terkait dengan dugaan itu. Jika tidak percaya dengan laporan BPK tersebut, ya sudah,” kata Erliati saat ditemui di kantor pribadinya, (8/7).