TIMESIN – Menjelang akhir tahun 2025, sebagian dari kita mungkin ada yang masih bertanya dan belum mengetahui apa itu Coretax, dan bagaimana cara mendaftarnya.
Seperti yang terjadi saat ini, sistem ekonomi perpajakan di Indonesia tengah melakukan upaya tranformasi perubahan. Dari yang awalnya menggunakan administrasi pendaftaran dan teknologi konvensional, kemampuan analisis data pajak yang terbatas, sulit dan berbelit.
Saat ini, sistem pendaftaran dan administrasi pajak berubah menjadi satu sistem aplikasi perpajakan yang mudah di akses oleh para wajib pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, di dalam sistem baru itu sendiri terdapat satu integrasi yang akan menampilkan data bagi semua layanan pendaftaran perpajakan. Dengan tampilan tersebut, semuanya juga akan lebih transparan.
Apa itu Coretax
Satu sistem inovasi administrasi layanan perpajakan yang di lakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Inovasi administrasi Coretax tersebut memberikan berbagai kemudahan dan efisiensi bagi para penguna atau wajib pajak.
Dalam kemudahan itu, Coretax sendiri mampu untuk mengintegrasikan atau memudahkan seluruh tahapan dalam administrasi perpajakan para wajib pajak. Seperti proses pendaftaran atau registrasi wajib pajak yang dapat di lakukan di semua Kontor Pelayanan Pajak yang di sediakan oleh DJP.
Tersedianya akun wajib pajak yang dapat di akses secara daring atau elektronik. Sehingga hal tersebut dapat memudahkan para wajib pajak untuk melakukan akses pendaftaran, melakukan pengecekan dan input data dengan sangat mudah.
Selain itu, para wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Melakukan pemeriksaan dan penagihan, hingga pembayaran wajib pajak yang meliputi badan atau perusahaan dan orang pribadi hanya dengan aplikasi Coretax.
Melalui fasilitas di aplikasi sistem Coretax, selain memberikan kemudahan saat proses pendaftaran. Coretax juga memberikan akses kemudahan bagi para wajib pajak saat melakukan permohonan Pajak Penghasilan atau PPh. Tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), dengan catatan sepanjang para wajib pajak telah memenuhi kriteria yang telah di tentukan.
Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh tersebut, para wajib pajak harus melampirkan SKF Wajib Pajak dan/atau seluruh pemegang saham.
Berdasarkan informasi yang di himpun dari laman resmi DJP. Pembangunan sistem Coretax merupakan bagian dari proyek pemerintah dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang ada di Indonesia. Hal itu telah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Dalam Perpres tersebut, mengatur banyak hal terkait PSIAP. Termasuk proses tender dalam pembangunan aplikasi sistem Coretax. Dan juga menjadi dasar hukum dalam pembangunan sistem Coretax yang dilaksanakan oleh DJP.
Cara Mendaftar Coretax
Setelah mengetahui apa itu Coretax, langkah selanjutnya adalah bagaimana cara mendaftar dan menggunakan Coretax bagi para wajib pajak.
Berikut ini tiga langkah penting yang wajib dilakukan oleh wajib pajak. Pertama, Aktivasi atau Pendaftaran Akun Coretax. Kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Dan langkah ketiga, Validasi Kode Otorisasi.
Semakin cepat langkah tersebut dilakukan, para wajib pajak nantinya akan mudah menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan dan lain sebagainya
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
1. Buka laman Coretax DJPCoretax, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
1. Login di Coretax DJP.
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, kita memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan siap, karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba.












