Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep

- Publisher

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi.

Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi.

SUMENEP – Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Sumenep terhadap sebuah hotel di kawasan Jalan Mustika No.1, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, pada Kamis (26/6/2025) pukul 11.00 WIB, menuai kecaman keras dari kalangan masyarakat sipil.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan, termasuk seorang perempuan muda yang diketahui masih berstatus mahasiswi asal Pamekasan. Ia turut dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil patroli untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum para pihak yang diamankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dear Jatim Kecam Penggerebekan oleh Tim Sabhara

Mahbub Junaidi, aktivis dari organisasi Demokrasi Dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordintor Daerah (Korda) Sumenep, menyatakan bahwa tindakan penggerebekan oleh Sabhara tersebut patut dipertanyakan legalitasnya.

Baca Juga :  Puluhan Massa Dear Jatim Demo di Polres Sumenep, Tagih Penuntasan Sejumlah Kasus Korupsi

“Sabhara Polri tidak memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penggerebekan hotel tanpa prosedur yang sah secara hukum. Dalam hal dugaan tindak pidana seperti prostitusi, penggerebekan harus dilakukan oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan wajib didukung oleh bukti permulaan serta surat perintah yang sah,” tegas Mahbub.

Menurut Mahbub, tugas pokok Korps Sabhara Polri adalah menjalankan fungsi preventif, seperti patroli, pengamanan, dan tindakan represif terbatas terhadap gangguan Kamtibmas.

Sabhara tidak memiliki mandat untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang bersifat pro-justitia, seperti penggeledahan atau penangkapan, kecuali dalam kondisi mendesak dan berdasarkan aturan KUHAP.

Baca Juga :  Sutrisno Soroti Dana BLUD RSUD dan Puskesmas Sumenep: Rp207 Miliar Tapi Transparansi Nol?

Bukan Tugas Pokok Tim Sabhara

Dalam konteks hukum, penggeledahan dan penangkapan hanya sah dilakukan oleh penyidik Satrekrim atau Satreskoba berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan 34 KUHAP, yakni harus ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana, disertai dengan surat perintah resmi dari atasan atau pengadilan.

“Kalaupun Sabhara terlibat, semestinya mereka hanya bertugas untuk mengamankan lokasi, bukan menjadi pelaksana utama penggerebekan. Bila penggerebekan ini dilakukan tanpa dasar yang jelas, maka ini merupakan pelanggaran hukum dan pelampauan wewenang,” lanjut Mahbub.

Lebih lanjut, Mahbub menyebutkan bahwa masyarakat atau pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri atau melaporkan tindakan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) untuk ditindaklanjuti secara internal.

Baca Juga :  Dear Jatim Desak Penuntasan Kasus Pokir DPRD Sumenep

“Kami meminta Propam Polri turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur ini. Kepolisian harus menjunjung tinggi asas legalitas dan profesionalisme, bukan bertindak sewenang-wenang di lapangan,” ujar Mahbub.

Desak Penegakan Hukum yang Transparan

Dear Jatim menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi warga negara, termasuk hak privasi dan perlindungan hukum bagi perempuan yang masih berstatus mahasiswa tersebut.

“Kami mengecam tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum ini. Jika benar ada pelanggaran hukum di hotel tersebut, penanganannya harus melibatkan penyidik yang berwenang dan melalui mekanisme yang sah. Tidak boleh ada tindakan yang hanya mengedepankan pencitraan tapi mengorbankan asas keadilan,” pungkas Mahbub.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Kepala SMPN 5 Cikarang Barat Diduga Selewengkan Dana BOS
Agus Suparman Kecam Ulah Tindakan Arif Rahman, Perilaku Premanisme Tidak Layak di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Senin, 29 September 2025 - 04:30 WIB

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Jumat, 26 September 2025 - 05:56 WIB

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 

Kamis, 25 September 2025 - 12:57 WIB

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page