SUMENEP – Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Sumenep terhadap sebuah hotel di kawasan Jalan Mustika No.1, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, pada Kamis (26/6/2025) pukul 11.00 WIB, menuai kecaman keras dari kalangan masyarakat sipil.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan, termasuk seorang perempuan muda yang diketahui masih berstatus mahasiswi asal Pamekasan. Ia turut dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil patroli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum para pihak yang diamankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dear Jatim Kecam Penggerebekan oleh Tim Sabhara
Mahbub Junaidi, aktivis dari organisasi Demokrasi Dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordintor Daerah (Korda) Sumenep, menyatakan bahwa tindakan penggerebekan oleh Sabhara tersebut patut dipertanyakan legalitasnya.
“Sabhara Polri tidak memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penggerebekan hotel tanpa prosedur yang sah secara hukum. Dalam hal dugaan tindak pidana seperti prostitusi, penggerebekan harus dilakukan oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan wajib didukung oleh bukti permulaan serta surat perintah yang sah,” tegas Mahbub.
Menurut Mahbub, tugas pokok Korps Sabhara Polri adalah menjalankan fungsi preventif, seperti patroli, pengamanan, dan tindakan represif terbatas terhadap gangguan Kamtibmas.
Sabhara tidak memiliki mandat untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang bersifat pro-justitia, seperti penggeledahan atau penangkapan, kecuali dalam kondisi mendesak dan berdasarkan aturan KUHAP.
Bukan Tugas Pokok Tim Sabhara
Dalam konteks hukum, penggeledahan dan penangkapan hanya sah dilakukan oleh penyidik Satrekrim atau Satreskoba berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan 34 KUHAP, yakni harus ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana, disertai dengan surat perintah resmi dari atasan atau pengadilan.
“Kalaupun Sabhara terlibat, semestinya mereka hanya bertugas untuk mengamankan lokasi, bukan menjadi pelaksana utama penggerebekan. Bila penggerebekan ini dilakukan tanpa dasar yang jelas, maka ini merupakan pelanggaran hukum dan pelampauan wewenang,” lanjut Mahbub.
Lebih lanjut, Mahbub menyebutkan bahwa masyarakat atau pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri atau melaporkan tindakan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) untuk ditindaklanjuti secara internal.
“Kami meminta Propam Polri turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur ini. Kepolisian harus menjunjung tinggi asas legalitas dan profesionalisme, bukan bertindak sewenang-wenang di lapangan,” ujar Mahbub.
Desak Penegakan Hukum yang Transparan
Dear Jatim menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi warga negara, termasuk hak privasi dan perlindungan hukum bagi perempuan yang masih berstatus mahasiswa tersebut.
“Kami mengecam tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum ini. Jika benar ada pelanggaran hukum di hotel tersebut, penanganannya harus melibatkan penyidik yang berwenang dan melalui mekanisme yang sah. Tidak boleh ada tindakan yang hanya mengedepankan pencitraan tapi mengorbankan asas keadilan,” pungkas Mahbub.