Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep

- Publisher

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi.

Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi.

SUMENEP – Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Sumenep terhadap sebuah hotel di kawasan Jalan Mustika No.1, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, pada Kamis (26/6/2025) pukul 11.00 WIB, menuai kecaman keras dari kalangan masyarakat sipil.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan, termasuk seorang perempuan muda yang diketahui masih berstatus mahasiswi asal Pamekasan. Ia turut dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil patroli untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum para pihak yang diamankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dear Jatim Kecam Penggerebekan oleh Tim Sabhara

Mahbub Junaidi, aktivis dari organisasi Demokrasi Dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordintor Daerah (Korda) Sumenep, menyatakan bahwa tindakan penggerebekan oleh Sabhara tersebut patut dipertanyakan legalitasnya.

Baca Juga :  Belanja RSUD Anwar Dinilai Janggal, Aktivis Minta Segera Audit

“Sabhara Polri tidak memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penggerebekan hotel tanpa prosedur yang sah secara hukum. Dalam hal dugaan tindak pidana seperti prostitusi, penggerebekan harus dilakukan oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan wajib didukung oleh bukti permulaan serta surat perintah yang sah,” tegas Mahbub.

Menurut Mahbub, tugas pokok Korps Sabhara Polri adalah menjalankan fungsi preventif, seperti patroli, pengamanan, dan tindakan represif terbatas terhadap gangguan Kamtibmas.

Sabhara tidak memiliki mandat untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang bersifat pro-justitia, seperti penggeledahan atau penangkapan, kecuali dalam kondisi mendesak dan berdasarkan aturan KUHAP.

Baca Juga :  PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Bukan Tugas Pokok Tim Sabhara

Dalam konteks hukum, penggeledahan dan penangkapan hanya sah dilakukan oleh penyidik Satrekrim atau Satreskoba berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan 34 KUHAP, yakni harus ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana, disertai dengan surat perintah resmi dari atasan atau pengadilan.

“Kalaupun Sabhara terlibat, semestinya mereka hanya bertugas untuk mengamankan lokasi, bukan menjadi pelaksana utama penggerebekan. Bila penggerebekan ini dilakukan tanpa dasar yang jelas, maka ini merupakan pelanggaran hukum dan pelampauan wewenang,” lanjut Mahbub.

Lebih lanjut, Mahbub menyebutkan bahwa masyarakat atau pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri atau melaporkan tindakan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) untuk ditindaklanjuti secara internal.

Baca Juga :  Dear Jatim Sebut Manuver Komisi III Offside! Pansus BSPS Hanya Pengalihan Isu Pokir

“Kami meminta Propam Polri turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur ini. Kepolisian harus menjunjung tinggi asas legalitas dan profesionalisme, bukan bertindak sewenang-wenang di lapangan,” ujar Mahbub.

Desak Penegakan Hukum yang Transparan

Dear Jatim menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi warga negara, termasuk hak privasi dan perlindungan hukum bagi perempuan yang masih berstatus mahasiswa tersebut.

“Kami mengecam tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum ini. Jika benar ada pelanggaran hukum di hotel tersebut, penanganannya harus melibatkan penyidik yang berwenang dan melalui mekanisme yang sah. Tidak boleh ada tindakan yang hanya mengedepankan pencitraan tapi mengorbankan asas keadilan,” pungkas Mahbub.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank
PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page