Masyarakat Angkat Jempol, Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timesin.id, Jakarta – Komitmen institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam memulihkan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi ataupun tindak kejahatan ekonomi lainnya mendapat apresiasi dari masyarakat.

Terbaru, kerja nyata lembaga Adhyaksa itu dibuktikan melalui penyerahan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dalam sebuah acara resmi yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025) yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dan disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun, sejumlah aset yang telah berhasil dirampas melalui putusan pengadilan dan telah resmi diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan dengan total nilai taksiran mencapai Rp1,45 triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ata bukti konkret itu, banjir apresiasi pun tertuju pada ST Burhanuddin beserta institusi yang dipimpinnya. Apresiasi itu salah satunya datang dari dunia pers melalui Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail.

Baca Juga :  Tragedi Ojol Tewas, Aktivis Milenial Desak Presiden Segera Copot Kapolri 

Yakub menilai keberhasilan Kejagung merampas dan memulihkan aset dan kerugian negara ini membuktikan betapa layak dan pantas lembaga ini diberi penghargaan khusus.

“Dari pencapaian itu, tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan atensi khusus kepada institusi ini,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Astakoni) itu, Selasa (7/10).

Lebih lanjut, Direktur Lembaga Riset dan Survei Opini Publik INISIATOR itu mengatakan, kini saatnya pemerintah perlu memperkuat peran yang dimainkan Kejaksaan dalam memuihkan aset negara yang dijarah koruptor.

Baca Juga :  Janji Damai Berujung Anarkis, Aliansi Pemuda Minta Polisi Tegas Tangani Demo Ricuh PT Timah

“Upaya memperkuat lembaga tersebut, salah satu dengan cara memperkuat payung hukum untuk penguatan peran dan fungsi pemulihan aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung yang sejauh ini masih belum optimal,” ujar Yakub.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Perusahaan Konstruksi Indonesia (Asperkoni) itu menambahkan bahwa momentum memperkuat kapasitas BPA Kejaksaan itu kini cukup terbuka seiring pembahasan RUU Perampasan Aset yang sebentar lagi rampung.

“Harapan besar kita tentu dalam RUU Perampasan Aset ini, perlu dipertimbangkan penguatan regulasi BPA agar berperan lebih maksimal dalam upaya penelusuran hingga eksekusi pemulihan aset itu sendiri,” terangnya.

Sekretaris Jenderal Forum Lintas Jasa Konstruksi (FLAJK) itu menyoroti salah satu kelemahan di balik upaya pemulihan aset hasil korupsi dan tindak kejahatan ekonomi ini terletak pada fargmentasi kewenangan yang tersebar di beberapa lembaga yang membuat fokus pemulihan aset ini menjadi kurang efektif akibat tumpang tindih kewenangan dan sering terjadi konflik kepentingan antarlembaga.

Baca Juga :  Akhiri Kunjungan dengan Keakraban Hangat, Presiden Prabowo Lepas Presiden Erdogan Tinggalkan Indonesia

“Karena itu, harapan besar agar RUU Perampasan Aset ini mempertegas dan memperjelas peran sentral BPA dalam melakukan kerja-kerja pemulihan aset ini tanpa terhalang oleh lembaga lain yang tidak perlu. Di samping jika dilihat dari kesiapan infrastruktur dan sumber daya, Kejaksaan sebetulnya lebih siap untuk mengemban tugas dan tanggung jawab penuh untuk urusan ini, tanpa harus dibagi pada lembaga-lembaga lain yang hanya menimbulkan ketidakefektifan permpasan aset itu sendiri,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pademawu Bungkam Soal Dugaan Pencurian Emas, Informasi Terkunci Seolah Ada yang Disembunyikan
Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh
Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara
CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat
Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 
Hj. Ansari Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Madura
Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman Di Kerangan Tidak ada Luasnya

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 09:51 WIB

Polsek Pademawu Bungkam Soal Dugaan Pencurian Emas, Informasi Terkunci Seolah Ada yang Disembunyikan

Minggu, 9 November 2025 - 14:29 WIB

Ironi Hukum Babel: Pengawas Dihukum, Pelaku Sawit Ilegal Tak Tersentuh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:10 WIB

CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan di Dusun Alas Tengah — Warga Geram, Perda dan UU Siap Menjerat

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:17 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Gelar Razia Serentak Bersama TNI dan Polri 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page