JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menilai putusan Perkara Nomor 657/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst yang dievaluasi pada tingkat kasasi adalah potret peradilan sesat yang menyimpang dari hukum dan keadilan.
Kasus ini melibatkan sengketa wan prestasi dan berkaitan dengan pemindahan saham antara PT Citra Mitra Habitat – PT Citra Swadaya Raya milik Budiarsa Sastrawinata dan Agussurja Widjaya, dua pengusaha besar pada Ciputra Grup melawan PT Sumur Rejeki.
TLJ menilai putusan itu potret bagaimana pengadilan digunakan untuk melegitimasi praktik perampasan saham terhadap korporasi kecil dengan cara licik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan ini menyesatkan secara hukum dan moral. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan konsinyasi saham melalui notaris, padahal wewenang konsinyasi hanya dimiliki kepaniteraan pengadilan,” tegas Zainurrozi, Direktur TLJ pada awak media, Senin (10/11).
Menurut TLJ, langkah tersebut melanggar KUH Perdata dan menjadi preseden berbahaya bagi dunia peradilan niaga.
“Bagaimana mungkin lembaga peradilan yang seharusnya melindungi keadilan justru menjadi alat untuk menghapus hak korporasi kecil?,” tambahnya.
TLJ menyebut putusan itu sebagai contoh nyata ‘hukum formal yang menindas keadilan substantif’, dan meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi etik dan yudisial atas praktik peradilan di PN Jakarta Pusat.
“Kami tidak melawan pengadilan, kami ingin menyelamatkannya dari kematian etikanya, agar putusan pengadilan tidak rawan menjadi alat untuk melegalkan keserahan pengusaha-pengusaha nakal,” pungkas Zainurrozi.












