Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

- Publisher

Senin, 10 November 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainurrosi ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia. (Doc. Timesin/Fairus).

Zainurrosi ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia. (Doc. Timesin/Fairus).

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menilai putusan Perkara Nomor 657/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst yang dievaluasi pada tingkat kasasi adalah potret peradilan sesat yang menyimpang dari hukum dan keadilan.

Kasus ini melibatkan sengketa wan prestasi dan berkaitan dengan pemindahan saham antara PT Citra Mitra Habitat – PT Citra Swadaya Raya milik Budiarsa Sastrawinata dan Agussurja Widjaya, dua pengusaha besar pada Ciputra Grup melawan PT Sumur Rejeki.

Baca Juga :  APMS Desak Pemkab Sumenep Segera Bubarkan PT Sumekar

TLJ menilai putusan itu potret bagaimana pengadilan digunakan untuk melegitimasi praktik perampasan saham terhadap korporasi kecil dengan cara licik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan ini menyesatkan secara hukum dan moral. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan konsinyasi saham melalui notaris, padahal wewenang konsinyasi hanya dimiliki kepaniteraan pengadilan,” tegas Zainurrozi, Direktur TLJ pada awak media, Senin (10/11).

Menurut TLJ, langkah tersebut melanggar KUH Perdata dan menjadi preseden berbahaya bagi dunia peradilan niaga.

Baca Juga :  Industri Rokok Lokal Diduga Jadi Kedok Bisnis Cukai

“Bagaimana mungkin lembaga peradilan yang seharusnya melindungi keadilan justru menjadi alat untuk menghapus hak korporasi kecil?,” tambahnya.

TLJ menyebut putusan itu sebagai contoh nyata ‘hukum formal yang menindas keadilan substantif’, dan meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi etik dan yudisial atas praktik peradilan di PN Jakarta Pusat.

“Kami tidak melawan pengadilan, kami ingin menyelamatkannya dari kematian etikanya, agar putusan pengadilan tidak rawan menjadi alat untuk melegalkan keserahan pengusaha-pengusaha nakal,” pungkas Zainurrozi.

Baca Juga :  Polsek Bluto Didesak Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Kurir SPX

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi
Respons Cepat Kemenko Polkam: Bantuan Logistik Diterbangkan ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
Ungkap Carut Marutnya Pelayanan Puskesmas di Bluto, Kuasa Hukum Minta Seluruh CCTV Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:49 WIB

NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:32 WIB

Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:29 WIB

Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page