Aktifis Desak Hentikan Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

- Publisher

Senin, 10 November 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainurrosi ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia. (Doc. Timesin/Fairus).

Zainurrosi ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia. (Doc. Timesin/Fairus).

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menilai putusan Perkara Nomor 657/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst yang dievaluasi pada tingkat kasasi adalah potret peradilan sesat yang menyimpang dari hukum dan keadilan.

Kasus ini melibatkan sengketa wan prestasi dan berkaitan dengan pemindahan saham antara PT Citra Mitra Habitat – PT Citra Swadaya Raya milik Budiarsa Sastrawinata dan Agussurja Widjaya, dua pengusaha besar pada Ciputra Grup melawan PT Sumur Rejeki.

Baca Juga :  Polsek Bluto Didesak Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Kurir SPX

TLJ menilai putusan itu potret bagaimana pengadilan digunakan untuk melegitimasi praktik perampasan saham terhadap korporasi kecil dengan cara licik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan ini menyesatkan secara hukum dan moral. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan konsinyasi saham melalui notaris, padahal wewenang konsinyasi hanya dimiliki kepaniteraan pengadilan,” tegas Zainurrozi, Direktur TLJ pada awak media, Senin (10/11).

Menurut TLJ, langkah tersebut melanggar KUH Perdata dan menjadi preseden berbahaya bagi dunia peradilan niaga.

Baca Juga :  Dukung Program MBG, Kapolri: Tingkatkan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

“Bagaimana mungkin lembaga peradilan yang seharusnya melindungi keadilan justru menjadi alat untuk menghapus hak korporasi kecil?,” tambahnya.

TLJ menyebut putusan itu sebagai contoh nyata ‘hukum formal yang menindas keadilan substantif’, dan meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi etik dan yudisial atas praktik peradilan di PN Jakarta Pusat.

“Kami tidak melawan pengadilan, kami ingin menyelamatkannya dari kematian etikanya, agar putusan pengadilan tidak rawan menjadi alat untuk melegalkan keserahan pengusaha-pengusaha nakal,” pungkas Zainurrozi.

Baca Juga :  Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page