Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna

- Publisher

Senin, 1 Desember 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG – Sidang praperadilan kasus yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali menjadi sorotan setelah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan secara tegas bahwa perkara tersebut mengandung unsur kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan, Senin (1/12).

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh dr Agus Ariyanto SH MH, perwakilan PB IDI, usai menghadiri persidangan pada Jumat (28/11).

Dalam keterangannya, dr Agus mengungkapkan bahwa dugaan kriminalisasi terhadap dr Ratna bukan isapan jempol.

Ia menilai terdapat skenario yang memosisikan dokter spesialis anak itu sebagai tumbal dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 440 ayat (1), yang dituduhkan menyebabkan luka pada seorang pasien.

“Ini kasus sejawat kita, dr Ratna, spesialis anak. Benar-benar terjadi sesuatu yang menurut kita ada skenario. Kriminalisasi itu bukan omong kosong. Terjadi kriminalisasi, dr Ratna dipolimi itu benar,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa organisasi profesi tidak akan tinggal diam menghadapi proses hukum yang dinilai tidak adil.

Baca Juga :  Polsek Pademawu Bungkam Soal Dugaan Pencurian Emas, Informasi Terkunci Seolah Ada yang Disembunyikan

Menurutnya, perjuangan menegakkan keadilan bagi tenaga kesehatan harus terus dilanjutkan, apa pun risikonya.

“Kita tidak akan menyerah. Keadilan harus ditegakkan, kebenaran harus dibela. Tegakkan keadilan walaupun langit runtuh, tegakkan kebenaran walaupun bumi bergoncang. Kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” lanjut dr Agus.

Dalam kesempatan itu, dr Agus juga terlihat mendampingi dr Ratna. Ia menuturkan bahwa PB IDI akan terus memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, kendati praperadilan yang diajukan dipastikan gugur karena sidang pokok perkara telah resmi dijadwalkan untuk dimulai pada Kamis mendatang.

Baca Juga :  LBH Taretan Legal Justita Minta Kasus BSPS Sumenep Tak Berhenti di Korkap

Dengan dijadwalkannya sidang pokok perkara tersebut, fokus perjuangan kini bergeser pada pembuktian di ruang sidang utama untuk memastikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada dr Ratna dapat diluruskan berdasarkan fakta medis dan analisis profesional.

“Semoga perjuangan kita membuahkan hasil. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutup dr Agus.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati
Advokat Muda Jatim Laporkan Pemkab Sampang ke Gubernur hingga Presiden RI
Dugaan Kekerasan Libatkan Kurir SPX dan Pelanggan di Bluto Sumenep Berujung Saling Lapor

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:44 WIB

Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page