Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna

- Publisher

Senin, 1 Desember 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG – Sidang praperadilan kasus yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali menjadi sorotan setelah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan secara tegas bahwa perkara tersebut mengandung unsur kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan, Senin (1/12).

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh dr Agus Ariyanto SH MH, perwakilan PB IDI, usai menghadiri persidangan pada Jumat (28/11).

Dalam keterangannya, dr Agus mengungkapkan bahwa dugaan kriminalisasi terhadap dr Ratna bukan isapan jempol.

Ia menilai terdapat skenario yang memosisikan dokter spesialis anak itu sebagai tumbal dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 440 ayat (1), yang dituduhkan menyebabkan luka pada seorang pasien.

“Ini kasus sejawat kita, dr Ratna, spesialis anak. Benar-benar terjadi sesuatu yang menurut kita ada skenario. Kriminalisasi itu bukan omong kosong. Terjadi kriminalisasi, dr Ratna dipolimi itu benar,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa organisasi profesi tidak akan tinggal diam menghadapi proses hukum yang dinilai tidak adil.

Baca Juga :  Janji Damai Berujung Anarkis, Aliansi Pemuda Minta Polisi Tegas Tangani Demo Ricuh PT Timah

Menurutnya, perjuangan menegakkan keadilan bagi tenaga kesehatan harus terus dilanjutkan, apa pun risikonya.

“Kita tidak akan menyerah. Keadilan harus ditegakkan, kebenaran harus dibela. Tegakkan keadilan walaupun langit runtuh, tegakkan kebenaran walaupun bumi bergoncang. Kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” lanjut dr Agus.

Dalam kesempatan itu, dr Agus juga terlihat mendampingi dr Ratna. Ia menuturkan bahwa PB IDI akan terus memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, kendati praperadilan yang diajukan dipastikan gugur karena sidang pokok perkara telah resmi dijadwalkan untuk dimulai pada Kamis mendatang.

Baca Juga :  Diduga Nodai Rasa Keadilan, Hakim Labuan Bajo Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Dengan dijadwalkannya sidang pokok perkara tersebut, fokus perjuangan kini bergeser pada pembuktian di ruang sidang utama untuk memastikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada dr Ratna dapat diluruskan berdasarkan fakta medis dan analisis profesional.

“Semoga perjuangan kita membuahkan hasil. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutup dr Agus.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu
Bamsoet Tegaskan Investor Asing Butuh Kepastian Hukum dan Stabilitas Politik pada Peresmian Marx Consulting Group
Direksi ASDP Direhabilitasi, Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Usai Kajian DPR dan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page