LBH Taretan Legal Justita Minta Kasus BSPS Sumenep Tak Berhenti di Korkap

- Publisher

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Taretan Legal Justitia.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia.

SUMENEP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justita mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan korupsi program Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, tanpa berhenti pada satu pihak saja.

Direktur LBH Taretan Legal Justita, Zainurrozi, mengatakan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti di level Koordinator Kabupaten (Korkap) saja.

Ia menilai, masih banyak pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan aktif, khususnya dalam tahap pelaksanaan program di lapangan.

Tak hanya itu, pihaknya juga bersedia membantu dan berkolaborasi dengan Kejati, agar kasus BSPS tersebut bisa diusut tuntas, dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat terungkap.

“Kasus ini jangan berhenti di Korkap. Penegak hukum harus berani menelusuri seluruh rantai pelaksana program, termasuk tokoh-tokoh di tingkat desa,” tegas Zainurrozi, Jumat (11/7).

Menurutnya, program BSPS melibatkan banyak elemen, mulai dari pengusul, pelaksana teknis, hingga penyedia bahan material. Karena itu, terlalu sempit jika proses hukum hanya menyasar satu titik.

Baca Juga :  Paguyuban Rokok Sumenep Dinilai Tantang Hukum: Aktivis Kritik Bupati dan Pengusaha Rokok

“Kepala desa adalah pihak yang punya peran besar karena mereka yang mengusulkan program BSPS ke pusat. Jika ada dugaan pemotongan atau penyalahgunaan dana, maka peran kepala desa pun harus diperiksa,” lanjutnya.

lembanganya, juga menyoroti pendekatan Kejati yang selama ini lebih banyak menyasar toko-toko bangunan. Padahal, menurutnya, toko hanya menjadi penyedia material, bukan pengambil kebijakan dalam program BSPS.

“Kami harap Kejati tidak berhenti pada satu tersangka saja. Jika aparat serius, pasti akan banyak nama yang terungkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Akhmadi Yasid Desak Kejati Tangkap Kabid Perkimhub dalam Kasus BSPS Sumenep

Zainurrozi menambahkan, masyarakat Sumenep ingin agar hukum ditegakkan secara adil dan menyeluruh, tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Jangan lindungi koruptor. Rakyat sudah muak. BSPS itu untuk rakyat kecil, tapi malah dijadikan ladang bancakan,” tandasnya.

LBH Taretan Legal Justita menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memberikan bantuan hukum apabila dibutuhkan oleh masyarakat terdampak.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merasa Dipermainkan, Anggota Laporkan Kapoktan Surya Tani ke DKPP Sumenep
Klaim Ketua Poktan Soal Handtraktor Picu Protes Anggota
Korluh Lenteng Pastikan Monitoring Bantuan Handtraktor Meddelan
Bantuan Handtraktor Poktan Meddelan Dipertanyakan Warga
Aktivis Desak Kemenkeu RI Hentikan Realisasi Anggaran MBG ke Sumenep
Sosialisasi Penerapan Kompos Metode Ember Bertumpuk di Desa Kelbung Bangkalan
Kodim 0826/Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi Informasi
Mahasiswa KKN Unija Pasang Petunjuk Jalan Desa Sogian

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:53 WIB

Merasa Dipermainkan, Anggota Laporkan Kapoktan Surya Tani ke DKPP Sumenep

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Klaim Ketua Poktan Soal Handtraktor Picu Protes Anggota

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:57 WIB

Korluh Lenteng Pastikan Monitoring Bantuan Handtraktor Meddelan

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:12 WIB

Bantuan Handtraktor Poktan Meddelan Dipertanyakan Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:02 WIB

Sosialisasi Penerapan Kompos Metode Ember Bertumpuk di Desa Kelbung Bangkalan

Berita Terbaru

INSPIRATIF: Dua sosok pemuda asal Sumenep berhasil menggagas bisnis kreatif di Surabaya.

Ekonomi

Pemuda Sumenep Guncang Surabaya Lewat Bisnis Kreatif

Sabtu, 17 Jan 2026 - 22:04 WIB

You cannot copy content of this page