SUMENEP – Organisasi Dear Jatim kembali menyoroti lambannya proses hukum dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep.
Divisi Hukum Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi, menegaskan bahwa pengusulan dana Pokir yang dilakukan DPRD tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta lebih mengutamakan kepentingan oknum anggota dewan dan kelompoknya daripada kebutuhan masyarakat.
Alfi menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan Polres Sumenep masih berada di tahap awal, padahal bukti-bukti berupa dokumen, keterangan, dan saksi sudah berulang kali diserahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika konstruksi perbuatan pidana sudah jelas, mestinya perkara ini sudah layak ditingkatkan ke penyidikan sesuai Pasal 109 KUHAP. Namun hingga kini, Polres Sumenep belum berani menaikkan status perkara,” tegasnya, Minggu ((26/10).
Ia juga menyinggung pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, yang meminta aktivis bersabar. Menurut Alfi, imbauan itu kontraproduktif dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty).
“UU No. 8 Tahun 1981 menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berlarut-larut. Alasan kehati-hatian tidak bisa dijadikan tameng untuk menunda kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Alfi, dugaan korupsi dana Pokir termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fakta lapangan menunjukkan adanya praktik fee proyek dan dugaan penyalahgunaan anggaran, namun kasus ini masih mentok di tahap penyelidikan.
Dear Jatim menuding, praktik manipulasi Pokir di Sumenep sudah bersifat sistemik. Bahkan, hampir seluruh anggota DPRD diduga terlibat, mulai dari pengajuan proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh joki yang telah dikondisikan sebelumnya. “Ini sudah bukan rahasia umum lagi,” ungkap Alfi.
Lebih lanjut, Alfi mengungkap adanya pengakuan beberapa kepala desa mengenai penarikan fee oleh oknum anggota DPRD selaku aspirator proyek.
Dear Jatim bahkan mengantongi rekaman percakapan telepon dan tangkapan layar chat yang membuktikan keterlibatan oknum anggota DPRD. Nama-nama yang diduga bermasalah antara lain berinisial IW, ZA, MHR, AM, MR, AHAM, dan DHF.
“Pemeriksaan terhadap AM sangat krusial untuk membuka tabir dugaan korupsi Pokir secara menyeluruh. Jika penyidik serius, kasus ini bisa cepat naik ke tahap penyidikan,” tegas Alfi.
Terakhir kali Dear Jatim menerima SP2HP dari Polres Sumenep pada 30 April 2025. Surat itu hanya menyebut adanya klarifikasi kepada sejumlah kepala desa tanpa tindak lanjut konkret terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD.
“Langkah-langkah penyidik belum menyentuh substansi perkara. Dear Jatim mendesak Kasat Reskrim untuk segera memanggil seluruh anggota DPRD yang terkait agar proses hukum berjalan transparan dan adil,” pungkas Alfi.






