SUMENEP – Menanggapi ultimatum dari organisasi aktivis Dear Jatim terkait penanganan kasus dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Polres Sumenep memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan sesuai prosedur penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H, saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya tidak pernah menghentikan ataupun mengabaikan laporan masyarakat, termasuk laporan dari Dear Jatim.
“Perlu kami tegaskan bahwa setiap laporan yang masuk pasti kami tindaklanjuti. Kasus dugaan korupsi dana pokir masih dalam tahap pendalaman. Kami sudah melakukan serangkaian klarifikasi, pemanggilan saksi, dan permintaan data ke sejumlah pihak terkait,” ujar Agus, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (19/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dibutuhkan kehati-hatian serta bukti yang kuat agar perkara bisa naik ke tahap penyidikan yang lebih lanjut.
“Penanganan perkara korupsi berbeda dengan perkara pidana umum. Kami harus mengumpulkan alat bukti yang sah dan memastikan konstruksi perbuatan pidana jelas. Jadi adik-adik Dear Jatim harap bersabar, karena kami tidak ingin gegabah,” tegasnya.
Agus juga menanggapi soal sejumlah inisial anggota DPRD yang disebut Dear Jatim, yakni IW, ZA, MHR, AM, MR, AHAM, dan DHF.
“Kami sudah mendalami keterlibatannya, dan dalam waktu dekat pasti akan diperiksa oleh penyidik. Semua pihak yang diduga terkait akan kami klarifikasi tanpa terkecuali,” tandas Agus.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik, masukan, maupun tambahan bukti dari masyarakat dan elemen aktivis.
“Kalau memang ada bukti baru, silakan diserahkan secara resmi ke penyidik. Itu akan mempercepat proses pembuktian. Kami tidak anti kritik, justru kami membutuhkan dukungan semua pihak agar kasus ini terang benderang,” lanjutnya.
Terkait tudingan sejumlah kasus lain yang disebut jalan di tempat, Agus memastikan bahwa semua laporan yang masuk di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep tetap dalam proses penanganan.
“Tidak ada kasus yang kami tutup-tutupi. Semua laporan masih berproses. Kami mohon masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada keputusan hukum yang sah. Prinsip kami adalah transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.