SUMENEP – Gelombang perlawanan terhadap praktik korupsi di Kabupaten Sumenep kembali menguat. Organisasi aktivis Dear Jatim menegaskan akan menggelar Aksi Jilid 4 apabila Polres Sumenep tak kunjung memberikan kejelasan terkait dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep.
Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya terakhir kali menerima SP2HP pada 30 April 2025 dengan Nomor: B/642/IV/RES.3.3/2025/Satreskrim.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa polisi telah melakukan klarifikasi dan permintaan data ke sejumlah kepala desa terkait aliran dana pokir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan ada kepala desa yang sudah mengaku kepada penyidik bahwa memang ada penarikan fee oleh oknum anggota DPRD sebagai aspirator,” tegas Sutrisno.
Lebih jauh, Sutrisno mengungkapkan bahwa Dear Jatim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman percakapan telepon serta tangkapan layar chat yang melibatkan oknum anggota dewan dengan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, pokir bermasalah tersebut merupakan usulan dari sejumlah oknum DPRD Sumenep berinisial IW, ZA, MHR, AM, MR, AHAM, dan DHF.
“Satreskrim Polres Sumenep harus segera mempercepat penanganan kasus ini. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Kepastian hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Selain kasus pokir, Sutrisno juga menyoroti sejumlah laporan lain yang dilayangkan Dear Jatim namun dinilai mandek di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep.
Laporan tersebut antara lain:
– Dugaan korupsi pembangunan
– gedung KIHT
– Dugaan korupsi TKM
– Dugaan korupsi di Dinas PUTR
– Dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru Non-sertifikasi.
Menurut Sutrisno, sederet kasus tersebut seolah jalan di tempat tanpa progres yang jelas kepada publik.
Dengan kondisi tersebut, Dear Jatim akhirnya melayangkan ultimatum keras kepada Polres Sumenep.
“Jika penanganan kasus-kasus ini tidak segera disegerakan, kami akan turun jalan melakukan Aksi Jilid 4 dengan massa yang lebih besar,” tandas Sutrisno.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak tahu siapa saja yang bermain di balik aliran dana aspirasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi bancakan politik segelintir oknum.