TIMESIN, Sumenep – Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang perempuan mucikari, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Sumenep, Jawa Timur memasuki babak baru.
Kabar terbaru, Polres Sumenep berhasil menaikkan status kasus dugaan pemerasan tersebut ke tahap penyidikan.
“Perkara ini sudah naik sidik,” kata Agus Rusdianto, Kasat Reskrim Polres Sumenep, saat dirinya menemui para pengunjuk rasa dari Dear Jatim didepan Mapolres Sumenep, Senin (8/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Agus menegaskan, saat ini kepolisian masih memeriksa beberapa saksi yang terlibat. Sehingga nantinya akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Seperti diketahui, puluhan aktivis dari Dear Jatim Kabupaten Sumenep menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep.
Dalam aksinya, massa mendesak aparat kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua DPRD Sumenep.
M. Ferdi Dwi Hidayat, Korlap aksi Dear Jatim menegaskan bahwa kasus ini berawal dari penggerebekan delapan Pekerja Seks Komersial (PSK) di tiga lokasi berbeda pada 6 September 2024 lalu.
Dari peristiwa itu, Ketua DPRD Sumenep diduga meminta uang sebesar Rp10 juta dari tiga perempuan mucikari dengan ancaman akan memenjarakan mereka.
“Ini bukan sekadar dugaan pemerasan. Tindakan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan mencoreng marwah lembaga legislatif yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum,” ujar Ferdi.
Tak hanya itu, massa aksi juga mengecam keras tindakan Ketua DPRD Sumenep yang mempublikasikan wajah para PSK hasil penggerebekan.
Ferdi menilai langkah tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus eksploitasi martabat perempuan untuk kepentingan politik.
Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan Kepala Desa Beluk Ares dalam proses transaksi pemerasan, yang menurutnya bisa dijerat Pasal 56 KUHP lantaran turut serta dalam tindak pidana.
Dalam aksinya itu, massa Dear Jatim menyampaikan empat tuntutan kepada Polres Sumenep:
1. Mendesak Satreskrim Polres Sumenep segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka.
2. Menuntut keterbukaan informasi kepada publik terkait perkembangan kasus.
3. Mendorong penegakan hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan tidak pandang bulu.
4. Meminta perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi dari segala bentuk intimidasi.