PAMEKASAN – Publik menyoroti dinamika yang terjadi di lingkaran pemerintahan Kabupaten Pamekasan setelah pelantikan Hj. Ummu Royhanah Kholilurrahman sebagai Ketua Tim Penggerak (TP) PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Pamekasan masa bakti 2025–2030 oleh Ketua Dekranasda Jawa Timur, Ibu Arumi Bachsin Emil Dardak, pada 24 Juli 2025 lalu.
Secara normatif, posisi Ketua PKK Kabupaten yang melekat pada istri pertama Bupati Pamekasan, memiliki peran strategis dalam pemberdayaan keluarga, kesejahteraan masyarakat, hingga pengembangan produk unggulan daerah melalui Dekranasda. Namun, di Pamekasan justru muncul sorotan berbeda.
Alih-alih peran Hj. Ummu Royhanah yang menonjol, sumber internal menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan sosial, seremonial, maupun program yang semestinya dipimpin langsung oleh Ketua PKK, justru lebih sering diambil alih oleh istri kedua Bupati Pamekasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya publik. Sejumlah tokoh perempuan di Pamekasan menganggap kondisi tersebut bisa melemahkan fungsi kelembagaan PKK yang seharusnya dijalankan secara resmi oleh ketua terpilih.
“Kalau sampai peran resmi Ketua PKK tergantikan oleh sosok lain yang tidak memiliki posisi struktural, maka ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga melemahkan marwah PKK sebagai organisasi pemberdayaan masyarakat,” ujar seorang aktivis perempuan Pamekasan yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini semakin ramai diperbincangkan di masyarakat, terutama di kalangan kader PKK di tingkat kecamatan dan desa. Mereka mengaku bingung harus mengikuti arahan Ketua PKK resmi atau mengikuti arahan dari istri kedua bupati yang belakangan lebih sering tampil ke depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Pamekasan maupun Ketua TP PKK Hj. Ummu Royhanah terkait fenomena tersebut.
Namun, publik berharap agar peran kelembagaan PKK dan Dekranasda tetap dijalankan sesuai aturan, tanpa ada intervensi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.