SUMENEP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diminta segera melakukan evaluasi realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara menyeluruh, Kamis (3/7).
Hal itu buntut adanya dugaan carut marutnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana dalam surat terbuka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia.
”Dalam hal ini DPMD harus bersikap bahkan harus bertanggungjawab, tidak boleh diam selaku instansi yang menaungi,” kata Anwar, Aktivis LBH Taretan Legal Justitia kepada TIMESIN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desak DPMD Lakukan Evaluasi Realisasi DD-ADD
Salah satu tindakan yang harus dilakukan kata dia, DPMD melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik yang berkaitan dengan realisasi DD-ADD maupun kinerja kepala desa.
Sebab, kepala desa memiliki peran sentral dalam pengelolaan anggaran desa. Mereka adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APB Desa.
”Evaluasi dilakukan bukan hanya diatas meja, melainkan turun ke desa dengan cara menyandingkan antara hasil pekerjaan dengan laporan yang telah dibuat oleh desa,” ungkapnya.
Minta DPMD Turun ke Semua Desa
Selain itu kata dia evaluasi dilakukan tidak berbasis sampling, DPMD turun langsung ke semua desa yang jumlanya sebanyak 330 di 27 kecamatan, baik kecamatan di wilayah daratan maupun kepulauan. DPMD juga diminta untuk melibatkan intansi atau lembaga eksternal yang professional.
”Kalau berbasis sampling itu bukan evaluasi, itu namanya survei. Jika itu yang dilakukan sama halnya DPMD membiarkan adanya pelanggaran dibawah,” tegas dia.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, Anwar meminta DPDM tegas memberikan sanksi kepada kepala desa sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
”Jangan hanya pengembalian apalagi hanya pengurangan anggaran, jika ada pelanggaran hukum ya harus diproses dan dilaporkan kapda APH (aparat penegak hukum),” pintanya dia.
Sementara itu, Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya LBH Tretan Legal Justitia mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada semua kepala desa. Surat tersebut sebagai ultimatum mengenai pengelolaan DD dan ADD.
Versi LBH Tretan Legal Justitia menemukan pekerjaan yang dibiayai melalui DD dan ADD terindikasi fiktif, tumpang tindih anggaran dan juga banyak kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan bestek.