Warga Kangean Sumenep Geruduk Kantor Kecamatan, Tolak Survei Migas KEI

- Publisher

Senin, 16 Juni 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Demonstrasi di Kantor Kecamatan Kagean.

Aksi Demonstrasi di Kantor Kecamatan Kagean.

ARJASA – Ratusan warga Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, turun ke jalan pada Senin (16/6/2025). Mereka menolak keras survei seismik 3D yang dijalankan PT Kangean Energy Indonesia (KEI).

Aksi demonstrasi tersebut dipimpin langsung oleh Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) dan digelar di depan kantor Kecamatan Arjasa.

Massa Desak Sosialisasi Dihentikan

Dalam orasi, Koordinator Lapangan, Syafii, menyerukan agar Camat Arjasa menghentikan semua bentuk sosialisasi yang dilakukan KEI di tingkat desa. Ia menyebut masyarakat tidak pernah dilibatkan secara penuh dalam proses tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta pemerintah segera menghentikan seluruh rencana survei dan eksplorasi migas di Pulau Kangean. Kegiatan hulu migas ini hanya akan merugikan nelayan dan merusak lingkungan laut yang menjadi sumber utama kehidupan,” tegas Syafii.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal Merek Hummer di Pamekasan Diduga Dikendalikan Pengusaha Besar

Warga Tuntut Pemerintah Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, Syafii menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada laut. Ia menolak proyek-proyek investasi yang berisiko mengorbankan ruang hidup warga.

“Bukan janji-janji investasi yang justru mengorbankan ruang hidup masyarakat,” ujarnya lantang.

Penolakan ini muncul setelah KEI menggelar sosialisasi tertutup pada 12 Juni 2025. FKKB menilai kegiatan itu tidak terbuka dan hanya dihadiri segelintir perwakilan.

“KEI sengaja menyembunyikan informasi tentang dampak kerusakan lingkungan yang akan terjadi pada Pulau Kangean,” tegas pernyataan FKKB dalam surat terbuka.

Langgar UU, Ancam Kehidupan Pesisir

FKKB menegaskan bahwa proyek migas KEI telah melanggar Pasal 35 UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan tersebut secara jelas melarang aktivitas pertambangan migas di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Baca Juga :  Paguyuban Rokok Sumenep Dinilai Tantang Hukum: Aktivis Kritik Bupati dan Pengusaha Rokok

Lebih dari sekadar penolakan proyek, aksi ini menjadi bentuk perlawanan terhadap ancaman kerusakan ekosistem laut dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat Kangean.

Tujuh Tuntutan Masyarakat Pulau Kangean

1. Mendesak Camat Arjasa menghentikan Segera Seluruh Survei Seismik 3D dan Eksplorasi Migas di Pulau Kangean.

2. Adanya perlindungan Hak Hidup dan Ruang Kelola Masyarakat Lokal. Negara wajib menjamin keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Kangean yang menggantungkan hidup pada laut dan lingkungan yang sehat, bukan pada janji-janji investasi yang mengorbankan ruang hidup.

3. Kembalikan Kedaulatan atas Tanah dan Laut kepada Masyarakat Adat dan Lokal. Tidak ada proyek apapun yang boleh berjalan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat terdampak secara utuh dan bermartabat.

Baca Juga :  Warga Kapedi Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Desa Dinilai Abai

4. Mendesak Pemerintah mencabut atau menolak izin eksplorasi/eksploitasi Pertambangan Migas di wilayah Kepulauan Kangean (Blok Kangean Barat).

5. Mendesak Pemerintah, khususnya KLHK dan ESDM, melakukan audit lingkungan dan sosial secara menyeluruh terhadap operasional Kangean Energy Indonesia (KEI).

6. DPR/DPRD dan Pemerintah Daerah menyatakan sikap resmi dan melindungi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai amanat konstitusi.

7. Mendesak Bupati Sumenep untuk menerbitkan instruksi tentang larangan Pertambangan Migas di Pulau Kangean.

Surat tuntutan itu diteken Camat Arjasa, Ayyilzar Sukma, serta turut dibubuhi tanda tangan dari pihak KEI. Warga menegaskan bahwa aksi penolakan akan terus berlanjut hingga seluruh proyek eksplorasi migas dihentikan secara total.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto
Lewat Muskomda XVIII, Alfian Syukur Terpilih Jadi Ketua Pemuda Katolik Jawa Barat
Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:31 WIB

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:58 WIB

Lewat Muskomda XVIII, Alfian Syukur Terpilih Jadi Ketua Pemuda Katolik Jawa Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:49 WIB

NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Berita Terbaru

Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, (Istimewa).

Kriminal

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Minggu, 7 Des 2025 - 20:31 WIB

You cannot copy content of this page