SUMENEP – Persoalan jalan rusak di pedesaan semakin hari semakin memprihatinkan, sejumlah desa mulai dari Bugem, Arjasa, Kapedi hingga Montorna, keluhan warga semakin bertebaran, Minggu (1/6).
Jalan-jalan yang rusak parah dianggap sebagai beban bagi masyarakat setempat, sementara pemerintah desa (pemdes) dinilai abai. Bahkan, tak jarang warga terpaksa melakukan swadaya untuk memperbaiki infrastruktur yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Menanggapi kondisi ini, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, angkat bicara. Ia menilai perlu adanya penegasan kewenangan dan penguatan peran Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) sebagai leading sector yang menangani masalah infrastruktur di tingkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jangan Asal Teriak Jalan Rusak, Cek Dulu Itu Jalan Siapa
Menurut Akhmadi, masyarakat harus bisa membedakan status jalan sebelum melayangkan protes ke sana-sini. Jika kerusakan terjadi di jalan desa, maka yang bertanggung jawab pertama adalah pemerintah desa (pemdes) setempat.
“Kalau sudah jelas itu jalan desa, maka silakan koordinasi langsung ke pemdes. Karena mereka punya Dana Desa (DD) yang bisa dipakai untuk infrastruktur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pemdes belum menganggarkan perbaikan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), maka dana tak terduga bisa digunakan untuk penanganan darurat. Akhmadi mendorong transparansi pemdes dalam mempublikasikan anggaran ini kepada publik.
Pentingnya Supervisi dan Pemetaan Kondisi Jalan Desa
Di sisi lain, Akhmadi menilai Dinas PUTR tidak boleh hanya menunggu laporan atau keluhan dari masyarakat. Dibutuhkan langkah konkret untuk supervisi langsung ke desa-desa dan mengumpulkan data yang lebih terperinci mengenai kondisi jalan.
“Berapa desa yang jalannya rusak parah? Seberapa parah kondisinya? Mana yang sudah ditangani dan mana yang belum? Ini harusnya ada pemetaan. Jangan sampai gelap data terus,” tandasnya.
Dengan data yang valid dan lengkap, Dinas PUTR bisa memberikan rekomendasi kepada pemdes untuk memprioritaskan perbaikan infrastruktur dalam penyusunan APBDes tahun berikutnya.
Bantuan Keuangan (BK) Desa yang Tidak Tepat Sasaran
Akhmadi juga menyoroti soal bantuan keuangan (BK) desa yang selama ini mengalir melalui Dinas PUTR. Menurutnya, distribusi bantuan tersebut harus dipastikan benar-benar tepat sasaran, jangan hanya menjadi formalitas atau proyek yang tidak menyelesaikan masalah.
“Selama ini kita lihat banyak sekali BK desa yang diterima banyak desa melalui PUTR. Kita berharap itu betul-betul bisa tepat sasaran, sehingga kita minimalisir keluhan masyarakat,” ujarnya, menyindir.
Komentar Akhmadi Yasid ini semakin memperkuat desakan dari berbagai elemen masyarakat. Sebelumnya, aktivis mendesak Inspektorat Kabupaten untuk mengaudit pemdes yang dinilai lalai, terutama dalam penanganan jalan rusak.
Catatan Kritis untuk Pemdes dan Dinas PUTR
Kasus-kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah desa. Akhmadi menegaskan, pemdes jangan hanya bergerak setelah mendapat desakan dari masyarakat. Sementara itu, Dinas PUTR tidak boleh hanya mengandalkan kewenangan teknis tanpa mengambil langkah nyata di lapangan.
“Supervisi itu penting. Bukan untuk mengintervensi, tapi mendampingi agar pemdes tidak salah langkah. Jangan sampai jalan rusak parah dibiarkan sampai warga turun tangan sendiri,” tutup Akhmadi.