Polres Sumenep Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi UNIBA 

- Publisher

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu Mahasiswi UNIBA akhirnya menemui titik terang.

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu Mahasiswi UNIBA akhirnya menemui titik terang.

SUMENEP – Proses hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura akhirnya menunjukkan progres, Jum’at (16/5).

Polres Sumenep, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, resmi menetapkan seorang mahasiswa berinisial YP sebagai tersangka dalam perkara yang menimpa rekan kampusnya, mahasiswi berinisial LL (2024).

Modus Perekrutan Organisasi, Berujung Pelecehan

Peristiwa bermula pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. Korban LL diajak bertemu oleh YP di Taman Tajamara, dengan alasan membahas kegiatan organisasi kemahasiswaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan tersebut ternyata berlanjut ke kos YP di Jalan Jokotole, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.

Baca Juga :  Kasus Ertiga Hilang di Sumenep: Kuasa Hukum Desak Polres Ungkap Jaringan Kriminal Bermodus Smart Key

“Di tempat kosnya YP, saya duduk di bawah sedangkan YP duduk di atas kasur. Tak lama kemudian, YP mendekati saya yang berada di bawah kasur dan langsung bersandar di bahu kiri saya. Saya langsung menegur YP yang akhirnya langsung pindah,” ujar LL saat memberikan keterangan.

Korban Mengalami Trauma, Pintu Kos Sempat Dikunci

Pelecehan semakin menjadi ketika korban hendak pulang. YP justru mengunci pintu kos dan melakukan tindakan yang membuat korban terguncang.

“Dia ikut keluar kos dan mengunci pintu kosnya, kemudian langsung memegang bahu saya dan langsung mencium kening saya satu kali. Setelah itu, saya langsung mendorong tubuh YP dan bergegas pulang,” lanjut LL dengan nada trauma.

Baca Juga :  Korban Ungkap Kronologi Pemukulan oleh Oknum PM di Stadion Bangkalan

Pasca kejadian, LL mengalami tekanan psikologis yang mendalam. Ia baru melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Sumenep pada 11 Desember 2024 setelah berhasil mengumpulkan keberanian.

Polres Tetapkan Tersangka, Tapi Belum Tahan Pelaku

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Wiarti, SH, membenarkan bahwa YP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2025.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan kepolisian tidak menahan tersangka.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNIBA: YP Sudah Tersangka, Tapi Masih Bebas Berkeliaran

Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas

Kuasa hukum korban, Herman Wahyudi, SH, mengonfirmasi pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ketiga dari Polres Sumenep. Ia mendesak agar penyidikan tidak berhenti di penetapan tersangka semata.

“Kami sudah mendapatkan SP2HP Ke-3 dari Polres Sumenep. Kami berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Kepala SMPN 5 Cikarang Barat Diduga Selewengkan Dana BOS
Agus Suparman Kecam Ulah Tindakan Arif Rahman, Perilaku Premanisme Tidak Layak di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Senin, 29 September 2025 - 04:30 WIB

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Jumat, 26 September 2025 - 05:56 WIB

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 

Kamis, 25 September 2025 - 12:57 WIB

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page