Dana Hibah Hampir Rp2 Miliar di Desa Basoka Disorot, Kades Angkat Bicara

- Publisher

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Basoka dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan realiasasi sesuai prosedur yang ada.

Kades Basoka dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan realiasasi sesuai prosedur yang ada.

SUMENEP – Penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, diduga melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut praktisi hukum dan advokat Peradi, Zubairi, mencantumkan dua proyek dengan titik dan nilai yang sama bertentangan langsung dengan prinsip ini.

Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

“Ini menimbulkan kesan adanya pengulangan anggaran untuk tujuan yang sama. Jika benar, maka itu bukan hanya cacat administrasi, tapi juga bisa berujung pada penyalahgunaan anggaran,” ujar Zubairi.

Di sisi lain, Kepala Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Suhdi akhirnya angkat bicara terkait polemik penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 yang belakangan ramai diperbincangkan.

Baca Juga :  Pacitan Bertahan dengan Proyek Infrastruktur Skala Terbatas

Saat dikonfirmasi oleh TimesIN.ID, Suhdi menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses realisasi hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami di desa Basoka sudah menjalankan tahapan realisasi hibah tahun ini sesuai regulasi yang ada,” ujarnya singkat, Jumat (16/5).

Namun saat didalami lebih lanjut mengenai asal-usul hibah, bentuk kegiatan, hingga mekanisme pengawasan, Suhdi akhirnya memberikan penjelasan lebih rinci.

“Desa kami bukan hanya menerima hibah di bawah 2 miliar, tapi lebih dari 2 miliar. Itu terdiri dari empat bentuk kegiatan: TPT, pagar makam, TPT lagi, dan jembatan,” jelas Suhdi.

Baca Juga :  Aset Kemitraan Dinas Perikanan Sumenep Diduga Mangkrak

Diketahui, dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun ini disalurkan langsung ke sejumlah desa melalui dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Skemanya menggunakan Badan Keswadayaan Masyarakat (BK), menggantikan mekanisme Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang digunakan sebelumnya. Penyaluran hibah tersebut disebut berdasarkan aspirasi anggota DPRD Jatim.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyegaran Polres Sumenep, Sejumlah Kapolsek dan PJU Berganti
Ikhtiar Pembentukan Karakter, SMP Islam Paramitha Kota Malang Gelar Isra Mikraj
Hasil Monitoring Surya Tani, Penyuluh BPP Lenteng Diduga Main Mata
Klaim Beroperasi Sesuai SOP SPPG Legung Barat Dipertanyakan
Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif
Menu MBG Diduga Bermasalah, Siswa di Pakamban Laok Alami Diare
Khofifah Gandeng PTA Surabaya Perkuat Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga
Seleksi Sekda Sumenep Berujung Polemik, Ketua Komisi I Diduga Langgar Tatib DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:57 WIB

Penyegaran Polres Sumenep, Sejumlah Kapolsek dan PJU Berganti

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:33 WIB

Ikhtiar Pembentukan Karakter, SMP Islam Paramitha Kota Malang Gelar Isra Mikraj

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:59 WIB

Hasil Monitoring Surya Tani, Penyuluh BPP Lenteng Diduga Main Mata

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:01 WIB

Klaim Beroperasi Sesuai SOP SPPG Legung Barat Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:18 WIB

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Berita Terbaru

Ilustrasi

News

Respons Kepala SPPG Jambu Dinilai Belum Substantif

Kamis, 22 Jan 2026 - 22:18 WIB

You cannot copy content of this page