Sumenep – Dugaan penyalahgunaan pita cukai oleh perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep mencuat. Tiga perusahaan, yakni PR Tapal Kuda, PR Cakra Langit, dan PR Berkah Mitra Jaya Abadi, disebut tak lagi berproduksi namun diduga masih menerima jatah pita cukai dari Bea Cukai Madura. Senin (14/4).
Ketiga perusahaan itu telah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Namun, aktivitas produksi mereka di lapangan hampir tak terlihat dalam beberapa bulan terakhir.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar soal ke mana perginya pita cukai yang mereka terima. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Achmad Farid Azzyiyadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indikasi penyalahgunaan pun mencuat. Jika perusahaan tidak lagi memproduksi, sementara tetap mendapatkan pita cukai, maka kemungkinan besar pita tersebut dialihkan untuk kepentingan ilegal.
Hal ini membuka celah bagi praktik jual-beli pita cukai di pasar gelap yang berpotensi merugikan negara.
“Kalau Bea Cukai tidak segera bertindak, ini bisa jadi bukti bahwa pengawasan hanya formalitas. Padahal potensi penyalahgunaan sangat besar,” ujar Farid Gaki, pemerhati industri rokok.
Menurutnya, pita cukai bisa saja diperjualbelikan secara ilegal ke pihak lain atau ke jaringan mafia pita cukai. Praktik ini merusak ekosistem industri rokok legal yang selama ini taat aturan.
Farid menegaskan perlunya audit menyeluruh. “Bea Cukai harus turun langsung, kirim surat teguran, dan cabut izin jika terbukti tidak berproduksi. Jangan tunggu bocor, baru panik,” katanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan lebih luas, perusahaan lain dengan izin serupa mungkin melakukan hal yang sama.
“Bisa jadi bukan cuma tiga. Kalau tak diawasi, yang rugi negara dan masyarakat,” jelas Farid.
Farid mengingatkan, Bea Cukai punya peran sentral sebagai penegak aturan cukai. “Kalau mereka lengah, siapa lagi yang bisa jaga integritas sistem ini?” tutupnya.