Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu malam, 12 April 2025. MAN diduga terlibat dalam pengaturan vonis bebas (ontslag) saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa, Arif menrima suap sebesar Rp60 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta.
Abdul menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang disebut sebagai orang kepercayaan MAN.
Pihak Kejagung juga sedang menelusuri lebih lanjut aliran dana yang diterima MAN, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Fokus penyidikan saat ini mengarah pada majelis hakim yang memutus perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Putusan ontslag dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto, bersama dua hakim anggota, yakni Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, pada Selasa, 19 April.
“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tegas Abdul, mengonfirmasi bahwa salah satu hakim sedang berada di luar kota saat ini.
*) Kontributor : Rasyidi