Yulianto Satin Siap Laporkan Oknum Wartawan Terasbabel ke Polda Babel

- Publisher

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timesin, Pangkalpinang – Yulianto Satin (48), warga binaan Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang sekaligus mantan Bupati Bangka Tengah, menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk melaporkan oknum wartawan bernama Sudarsono alias Panjul ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Senin (18/8/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan di portal berita terasbabel.my.id berjudul “Melakukan Pelanggaran Berat: Yulianto Satin Mantan Bupati Bangka Tengah Serta Toni Tamsil Terancam Pencabutan PB” yang dinilainya mengandung fitnah dan tidak sesuai kode etik jurnalistik.

Menurut Yulianto, berita yang diterbitkan oleh Panjul itu tidak pernah melalui prosedur konfirmasi atau cover both side. Lebih jauh, setelah ditelusuri, portal terasbabel.my.id bukanlah media resmi melainkan sekadar blog pribadi.

Badan hukum perusahaan yang menaunginya juga tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkum RI sebagaimana disyaratkan oleh Dewan Pers.

“Berita itu jelas merugikan saya. Apalagi kemudian muncul dugaan pemerasan dengan meminta sejumlah uang agar berita tidak disebar lebih luas. Kalau saya diam, marwah Lapas pun ikut tercoreng,” ujar Yulianto saat dijenguk redaksi jejaring KBO Babel di Lapas Tuatunu, didampingi petugas Lapas Mulya Nopriansyah. Senin (18/8/2025).
Lebih jauh, Yulianto mengungkap bahwa Panjul sempat menghubungi petugas lapas untuk menyampaikan permintaan uang dengan ancaman berita tersebut akan dibagikan ke berbagai grup WhatsApp dan bahkan dinaikkan ke media nasional.

Tidak hanya itu, nama wartawan jejaring KBO Babel juga sempat diseret seolah-olah ikut terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

Baca Juga :  Skandal BSPS Sumenep: Pejabat Diduga Terima Setoran Puluhan Juta

Menanggapi hal itu, Dwi Frasetio dan Zulfikar alias Joy—dua wartawan jejaring KBO Babel—tegas membantah tuduhan yang menyebutkan mereka punya kaitan dengan Panjul.

“Kami tidak pernah berhubungan, apalagi meminta uang seperti yang dituduhkan. Itu fitnah,” tegas keduanya saat dimintai klarifikasi.

Sementara itu, Rikky Fermana, Penanggung Jawab KBO Babel sekaligus Ketua DPW Pro Jurnalmedia Siber (PJS) Babel, menyatakan mendukung langkah hukum yang akan diambil oleh Yulianto Satin.

Menurutnya, penggunaan profesi wartawan untuk tujuan pemerasan adalah tindakan pidana yang tidak bisa ditoleransi.

“Apalagi media itu tidak berbadan hukum. Dewan Pers sudah jelas menyatakan, masyarakat yang dirugikan oleh wartawan abal-abal bisa langsung menempuh jalur hukum pidana. Kami mendukung langkah ini agar publik tidak terus-menerus jadi korban berita hoax,” tegas Rikky.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?

Yulianto juga menambahkan bahwa akibat pemberitaan tersebut, blok tempat ia ditahan sempat digeledah pada dini hari.

Namun hasil razia membuktikan tidak ditemukan satupun warga binaan yang menyimpan handphone seperti yang dituduhkan dalam berita.

“Jelas ini fitnah. Nama baik kami di dalam lapas ikut tercemar,” ujarnya.
Meski tengah menjalani hukuman, Yulianto menegaskan dirinya tetap memiliki hak hukum untuk melawan fitnah dan berita bohong.

“Saya berharap Kalapas memberi izin agar saya bisa melaporkan kasus ini ke Polda. Apa yang saya lakukan bukan hanya untuk menjaga nama baik pribadi, tapi juga marwah institusi Lapas,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank
PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Yulianto Satin Siap Laporkan Oknum Wartawan Terasbabel ke Polda Babel

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page